Edarkan Sabu Warga Tayan Ditangkap
Sanggau (Suara Kalbar) – Satuan Narkoba Polres Sanggau mengamankan tersangka RS (45) bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Sanggau melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring mengatakan penangkapan RS, berawal dari informasi yang diterima petugas adanya tindak pidana narkotika.
“Dari tangan tersangka kita menyita sejumlah barang bukti antara lain dua paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan digital warna hitam,” ujar AKP Donny Sembiring, Kamis (13/1/2022).
Kemudian juga disita dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam dan putih, satu HP merek Oppo, uang tunai Rp 1.740.000, serta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana narkotika.
Dikatakan Sembiring tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir. Tersangka RS sehari-hari bekerja sebagi petani.
“Tersangka memperoleh barang haram itu dari Pontianak, rencananya barang haram itu akan diedarkan di sekitar kampung. Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Donny.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





