Ayah Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun, Sembunyi di Dekat Perbatasan Malaysia
Sambas (Suara Kalbar) – Parah! Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun di kediamannya, di salah satu desa di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Pelaku berinisial NM ini akhirnya ditangkap aparat Tim Reskrim Polsek Teluk Keramat di tempat persembunyiannya di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh.
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kapolsek Teluk Keramat, Iptu Eko Zainuddin, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurutnya, kejadian ini terungkap atas dasar dari laporan bibi korban yang mendapat pengaduan dari korban, sebut saja Mawar, yang mengatakan bahwa ayahnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.
“Menurut laporan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sejak dari tahun 2014 sampai 2021 sejak sang anak masih berusia enam tahun,” terang Kapolsek.
Sedangkan modusnya, pelaku melakukan perbuatan bejatnya menyetubuhi Mawar saat sang anak kandung minta uang, pelaku memanfaatkan ini untuk mengajak bersetubuh.
Setelah melakukan perbuatan bejat, pelaku mengancam Mawar untuk jangan tidak memberitahukan kepada siapapun.
“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya terakhir pada Desember 2021, korban merasa sudah tidak tahan lagi dan kemudian memberitahukan perlakuan sang ayah kepada bibinya,” ujar Kapolsek.
Atas dasar laporan tersebut, Tim Reskrim Pelaku melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke Desa Temajuk Kecamatan Paloh.
Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Teluk Keramat dipimpin langsung Kapolsek dan dibantu anggota Pol subsektor Temajuk dan Satgas Pamtas 643/WNS di tempat persembunyiannya.
Tepatnya, di Dusun Sepadan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, yang berbatasan langsung dengan Teluk Melano Malaysia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa baju kaos oblong lengan pendek, celana pendek berwarna hitam, satu helai bra hitam, celana dalam warna hijau muda dan Akta Kelahiran.
Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Teluk Keramat dan dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima belas tahun penjara.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





