SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Workshop UU Nomor 18 Tahun 2017 di Singkawang, Yasmalizar : Sinergikan LLK dan Program Keahlian Serta Perlindungan Hukum PMI

Workshop UU Nomor 18 Tahun 2017 di Singkawang, Yasmalizar : Sinergikan LLK dan Program Keahlian Serta Perlindungan Hukum PMI

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang Yasmalizar (tengah) didampingi Ketua PKBI Kota Singkawang Nova Wijaya (kanan) dan pihak Solidarity Center Indonesia di Aula Bappeda Kota Singkawang, Senin (1/12/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/ Hendra

Singkawang (Suara Kalbar)- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang Yasmalizar mengatakan akan mensinergikan Loka Latihan Kerja (LLK) dengan program keahlian bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Singkawang yang akan bekerja di luar negeri.

Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Workshop UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) Kota Singkawang dan Solidarity Center Indonesia di Aula Bappeda Kota Singkawang, Senin (1/12/2021).

“Selama ini LLK tidak secara khusus untuk memberikan program keahlian bagi PMI, namun alumni LLK sudah ada yang kerja di luar negeri,” ujar Yasmalizar.

Namun Yasmalizar menjelaskan pihaknya berusaha untuk mencoba kedepan agar bisa memberikan pelatihan melalui LLK bagi PMI yang akan berangkat bekerja di luar negeri.

Untuk itu, pihaknya meminta agar instansi terkait seperti Bappeda juga bisa memberikan dukungan kepada instansi untuk program keahlian bagi PMI.

Tidak hanya itu saja, pihaknya akan berusaha mencari informasi apa saja yang dibutuhkan pihak luar ketika akan menggunakan jasa Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Yasmalizar mengatakan pihaknya berusaha akan memberikan perlindungan hukum bagi para PMI, meskipun saat ini masih dirasakan masih kurang.

Ketua PKBI Kota Singkawang Nova Wijaya mengatakan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi PMI, apalagi Kota Singkawang berdekatan dengan negeri tetangga Malaysia, dimana jumlah PMI juga cukup banyak bekerja di luar negeri.

“Banyak kasus juga PMI yang bekerja secara non prosedural atau ilegal sehingga merugikan para pekerja itu sendiri,” katanya.

Sejumlah kasus ditemukan bagi para PMI yang bekerja non prosedural, kata Nova, diantaranya PMI yang dikejar petugas dan tidak dibayar gajinya serta banyak masalah lainnya.

“Kita lihat sumbangsih yang mereka hasilkan untuk Kota Singkawang juga besar, diantaranya mereka membelanjakan untuk kegiatan ekonomi,” jelasnya.

Nova menilai peran pemerintah masih kurang melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga perlu diperbanyak sosialisasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kami dari PKBI siap untuk bermitra dengan instansi terkait dalam program perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” jelasnya.

Komentar
Bagikan:

Iklan