SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Larang Mall Adakan Perayaan Nataru, Kadinkes Kalbar: Termasuk Kegiatan yang Menimbulkan Keributan

Larang Mall Adakan Perayaan Nataru, Kadinkes Kalbar: Termasuk Kegiatan yang Menimbulkan Keributan

Kadinkes Kalbar, Harisson. SUARAKALBAR.CO.ID/Septa

Pontianak (Suara Kalbar) – Larangan perayaan Natal dan Tahun Baru di Mall maupun pusat perbelanjaan dilakukan pemerintah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harrison mengatakan larangan tersebut  pengecualian diberikan untuk pameran usaha kecil, mikro, dan menenagah (UMKM).

“Poin lain yang berkaitan dengan perayaan tahun baru di mall dan pusat perbelanjaan juga dijelaskan dalam Inmendagri tersebut.,” ungkapnya.

Dijelaskannya berkaitan dengan larangan tersebut antara lain mengingatkan masyarakat agar sedapat mungkin merayakan tahun baru masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan

“Termasuk melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” tegasnya.

Selain melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan.

“Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk,” jelasnya.

Mantan Kadinkes Kapuas Hulu inipun mengingatkan agar pengelola memperpanjang jam operasional pusat  perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 WIB.

“Tujuannya untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas,” urainya.

Selain itu ditambahkan Harisson harus dipastikan juga penerapan protokol kesehatan berjalan lebih ketat. Kemudian untuk aktivitas makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, selain pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, rapat koordinasi dilakukan untuk mempersiapkan upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 terutama adanya varian baru, Omicron yang sudah mulai masuk ke Indonesia. Hal ini sebagai langkah mencegah agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

“Kita juga akan membuat surat edaran Wali Kota terkait aturan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Lilin Kapuas 2021 di Aula Mapolresta Pontianak Kota.

Sementara, sesuai kebijakan pemerintah pusat, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 batal dilaksanakan. Kendati demikian, tempat usaha dibatasi operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB. Edi mengimbau selama perayaan Natal dan Tahun Baru agar warga berada di rumah saja bersama keluarga.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau konvoi serta membuat event-event tahun baru di indoor maupun outdoor,” tegasnya.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra mengatakan, rapat koordinasi yang digelar ini dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru sebagai tindak lanjut rapat lintas sektoral di tingkat Provinsi Kalbar.

“Intinya pada rapat ini selain kita melakukan evaluasi kegiatan tahun lalu yang sudah kita laksanakan, kita juga menyamakan persepsi bahwa Polri juga perlu bantuan dan dukungan dari seluruh lembaga masyarakat sehingga dalam bertindak kita bisa punya kesamaan prinsip,” ungkapnya.

Komentar
Bagikan:

Iklan