KM Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 6 Bulan
Sambas (Suara Kalbar) – Pria berinisial KM di Kabupaten Sambas ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur hingga hamil 6 bulan yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Aksi pelaku terungkap setelah orangtua korban curiga dengan perut sang anak yang terus membesar.
Setelah sang ibu menanyakan kepada korban,akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
“Ibu korban mengetahui hal ini sejak Oktober yang curiga melihat perubahan perut anaknya korban mengaku jika telah melakukan persetubuhan dengan pacarnya, tidak terima orang tua korban melapor ke Polres Sambas,” ungkap AKP Siko Sesaria Putra Suma,Kasat Reskrim Polres Sambas Jumat (18/12/2021) Pagi.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, dirinya menyetubuhi korban lebih dari tiga kali dan yang terakhir kali dilakukan pada bulan Mei 2021.akibatnya,kini korban pun hamil enam bulan.
“Pelaku ini mengaku jika melakukan hal tersebut bersama korban sekitar lebih dari 3 kali dan yang terakhir Bulan Mei lalu.” tambahnya.
Guna terus menghindari kejadian serupa terlebih kepada anak dibawah umur yang masih sangat butuh perhatian dan pengawasan orang tua, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengimbau kepada masyarakat agar terus mengawasi pergaulan anak – anaknya.
“Kami berharap orang tua dapat lebih waspada pada pergaulan anak, tak hanya itu anak – anak juga dihimbau bisa memilih mana pergaulan yang baik dan sehat mana yang tidak,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KM kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sambas. pelakupun terancam dijerat dengan undang undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.






