SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Jelang Tahun Baru, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Sepanjang Jalan Kota Pontianak

Jelang Tahun Baru, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Sepanjang Jalan Kota Pontianak

Jelang Tahun barang, angkutan barang dilarang melintasi jalanan disepanjang Kota Pontianak. SUARAKALBAR.CO.ID/Septa

Pontianak (Suara Kalbar) – Jelang pergantian tahun baru, Dinas Perhubungan Kota Pontianak mengeluarkan larangan jika kendaraan angkutan barang, dilarang melintas di jalanan Kota Pontianak.

Peraturan tersebut berlaku pada seluruh kendaraan angkutan barang dengan jenis truk roda empat ke atas, seperti mobil box roda empat ke atas, truk fuso,bus angkutan umum, mobil molen, tronton atau trailer.

Kadishub Pontianak Utin Srilena mengatakan larang tersebut berlaku pada jam – jam tertentu, terhitung dari 31 desember 2021 hingga 1 januari 2022.

“Pada tanggal 31 desember 2021 mulai pukul 12 : 00 wib sampai dengan tanggal satu januari pukul 08:00 wib, kecuali angkutan bahan bakar minyak dan gas, sembako serta truk sampah,” jelasnya.

Utin Sri Lena menjelaskan jika pembatasan aturan operasional kendaraan angkutan barang ini, berdasarkan surat edaran nomor 51 tahun 2021.surat edaran Wali Kota Pontianak ini telah disampaikan kepada yang bersangkutan.

“Sebelum tanggal 25 desember larangan ini telah di informasikan sebab di tanggal itu juga dilakukan hal yang sama. apabila ada yang melanggar,maka akan dikenakan tilang dan ambil kunci dan diminta untuk membuat pernyataan tidak mengulangi lagi,” tambahnya.

Adanya pembatasan aturan operasional kendaraan angkutan barang ini,dalam rangka menjaga keamanan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di kota pontianak. yang mana menghadapi tahun baru 2022 dikhawatirkan terjadinya peningkatan lalu lintas.

“Hasil koordinasi dengan satlantas Polresta Pontianak Kota kalau kondisi memang diharuskan untuk dilakukan rekayasa lalin,maka Jalan Gajahmada dan Tanjungpura akan dijadikan satu arah,” tutupnya

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan