SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Jelang Nataru, Kapolsek Sengah Temila Imbau Warga Patuhi Prokes

Jelang Nataru, Kapolsek Sengah Temila Imbau Warga Patuhi Prokes

Kapolsek Sengah Temila, Ipda Yulianus Van Chanel

Landak (Suara Kalbar)- Kapolsek Sengah Temila, Ipda Yulianus Van Chanel mengimbau warga Sengah Temila agar menerapkan protokol kesehatan, apa lagi menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru, Selasa (14/12/2021).

Kapolsek mengatakan menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, warga masyarakat jangan abai prokes dan tetap menerapkan aturan pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Pelaku perjalanan sudah wajib dua kali vaksin dan melakukan tes antigen 1×24 jam dan untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,” ujar Kapolsek Sengah Temila, Ipda Yulianus Van Chanel.

Selama perayaan Natal dan tahun baru, pihak kepolisian terus melakukan pengamanan dan pengawasan.
“Untuk perayaan Natal dan Tahun baru, kita akan memberlakukan aturan yang sipatnya positif, dan ketentuan yang harus di patuhi selama libur natal, ASN,TNI, Polri dan karyawan perusahaan di larang cuti, sekolah di himbau tetap libur, tamu pernikahan di batasi, acara seni budaya dan olah raga di tiadakan, semua alun-alun ditutup, ibadah Natal dibatasi 50 persen,” ujarnya.

Selain itu, kata Yulianus, perjalanan keluar daerah dibatasi, pesta dan arak-arakan pawai kembang api dilarang, bioskop, mall, restoran dan tempat wisata maksimal 50 persen.

“Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia dan harus di patuhi, ketentuan ini berlaku selama hari raya natal dan tahun baru dan mulai di terapkan tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” kata Kapolsek.

 

Komentar
Bagikan:

Iklan