SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Wakil Bupati Bengkayang Tegaskan Permasalahan Batas Desa Paling Lambat 2022

Wakil Bupati Bengkayang Tegaskan Permasalahan Batas Desa Paling Lambat 2022

Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal

Bengkayang (Suara Kalbar)- Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal menegaskan bahwa batas desa harus selesai pada 2022 mendatang, lantaran sebelumnya pada 2021 sebanyak 50 desa batas desa sudah diselesaikan dari 122 desa.

“Berdasarkan keputusan Bupati tentang batas desa, hingga saat ini baru ada empat desa yang batas wilayahnya rampung padahal batas desa dibuat dalam rangka Bengkayang dalam satu data,” ujar Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal.

Rangkaian Bengkayang dalam satu data, kata Syamsul Rizal, diantaranya data tentang penduduk, luas wilayah, topografi daerah dan sebagainya.”Nampaknya antar desa saling membiarkan , untuk itu kami menginginkan batas desa selesai,” kata Rizal.

Orang nomor dua di Kabupaten Bengkayang ini mengatakan apabila batas desa menggunakan sungai, parit, bukit dan sebagainya maka dibuat patok desa, tugu atau tanda lainnya supaya jelas sehingga tidak saling mengklaim dan menyalahkan.

“Sebab permasalahan yang terjadi ketika sebelumnya terjadi pemekaran desa tidak diselesaikan batasnya, sehingga jika masuk wilayah perusahaan perkebunan bisa terjadi perselisihan paham,” jelasnya.

Menurutnya untuk itu terkait batas wilayah desa telah mentargetkan pada tahun 2021 ini saja minimal sudah selesai batas desa untuk 50 desa dari 122 desa yang ada di Kabupaten Bengkayang.

“Begitu juga dengan batas desa yang berbatasan dengan kabupaten lain akan diselesaikan karena itu masalah yang dihadapi saat ini yang beluk juga selesai,” jelasnya.

Kalau batas desa dengan kecamatan bisa diatasi dengan mudah, kata Syamsul Rizal, maka dapat diselesaikan oleh pihak kecamatan dan desa.

“Kami tetap tegaskan mulai sekarang, bagi desa-desa jika hingga tahun 2022 batas desa tidak diselesaikan maka Pemerintahan Kabupaten Bengkayang tidak akan memberikan dana pembangunan dari APBD, sebab jika tidak demikian batas desa tidak akan selesai-selesai,” jelasnya.

Syamsul Rizal menjelaskan desa bersama dengan camat segera selesaikan dan koordinasi antar desa dan antar kecamatan supaya tidak ada lagi terjadi masalah batas desa.

“Pada awal bulan di 17 kecamatan kami minta segera diselesaikan, dan masalah teritorial serta tata pemerintahan yang baik segera di rampungkan,” ujarnya.

Kabupaten Bengkayang berbatasan wilayah dengan Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Landak dan Kabupaten Sanggau serta perbatasan dengan Malaysia, maka dari itu pihak desa selesaikan segera batas antar desa.

“Kita harus sama sama terbuka dengan menyelesaikan batas desa, dan masa kepemimpinan kami tidak akan meninggalkan hutang masalah batas desa,”jelasnya.

Dia menegaskan rakyat jangan takut, hak atas tanah tidak hilang akan tetapi hanya dilakukan pembetulan secara administrasi, sebab jika tanah yang ada aplikasi tersebut tidak hilang namun berubah sirat tanah karena itu adalah harta yang tidak akan hilang, dan kewajiban kepala desa untuk selesaikan masalah batas desa.

“Pada tanggal 6 Januari 2021, ada program pembakuan nama rupa bumi terkait nama dusun, desa dan wilayah yang disesuaikan berdasarkan kearifan lokal,” katanya.

Syamsul Rizal mengungkapkan kekacauan itu karena pemberian nama semaunya saja dilakukan ketika itu tanpa melihat kondisi ril yang ada didaerah.

“Kami telah menguraikan kepada seluruh kepala desa supaya mendata seluruh batas dan wilayah serta data pendukung supaya dokumen itu jelas, dan realissasi wewenang daerah dalam melaksanakan pembangunan juga terintegrasi dengan baik, mana yang menjadi wewenang pusat, provinsi, kabupaten dan desa,” katanya.

Menurutnya desa harus membuat dokumen secara tertulis sehingga Kabupaten dapat merincikan berdasarkan bidang masing-masing.

Komentar
Bagikan:

Iklan