Oknum ASN Yang Diputuskan Inkrah di Pengadilan Akan Diberikan Sanksi
Sanggau (Suara Kalbar) – Anggota DPRD Kabupaten Sanggau yang juga Ketua Fraksi Demokrat Supardi meminta Pemkab Sanggau memberikan sanksi kepada oknum ASN yang dinyatakan bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah dalam sidang Tipiring di Pengadian Negeri Sanggau pada Jumat lalu.
“Keputusannyakan sudah ada, saya minta Pemkab Sanggau berikan sanksi kepada oknum ASN tersebut,” ujar Supardi, Minggu (21/11/2021).
Dikatakan Supardi putusan ingkrahnya sudah ada, mau sehari, dua hari atau satu jampun kalau sudah dinyatakan bersalah harusnya ada sangsi dari Pemkab Sanggau.“Kita hanya ingin menjaga marwah Pemerintah Daerah menuju pemerintah yang bersih dan bermartabat,”tegasnya.
Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka ketika dikonfirmasi mengatakan akan ada sanksi pembinaan bagi ASN tersebut.“Ia akan ada sanksi, tentu nanti dari BKPSDM yang akan prosesnya setelah mendapatkan salinan putusannya,”ungkap Kukuh.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan inkrah perkara tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Sanggau.
“Nanti akan ada rapat tim penjatuhan hukuman disiplin yang memutuskan sanksi yang diberikan kepada ASN yang besangkutan,”ujar Herkulanus saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021)
Herkulanus menerangkan, salinan putusan itu diperlukan sebagai bahan rapat tim penjatuhan hukuman disiplin yang diketuai Sekda Sanggau.
“Tim yang diketuai Pak sekda yang menelaahnya, BKPSDM bagian dari tim yang berkedudukan sebagai anggota, nanti tunggu ada keputusan tim saja. Penjelasannya langsung oleh Pak Sekda,” tutupnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now