Meresahkan, Seorang Pencuri Kabel PLN Gardu Aktif Akhirnya Diringkus Polisi
Kubu Raya (Suara Kalbar)- Aksi YD (44) sungguh meresahkan lantaran dirinya yang kerap melakukan pencurian kabel listrik dari gardu yang aktif, aksinya kali ini dilakukan di kawasan Jalan Parit Banjar, Dusun Melati, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (14/11/2021) sore.
“Pelaku mengambil kabel dengan cara memanjat tiang gardu listrik di lokasi tersebut lalu memotong kabel grounding dengan tang yang ia bawa,” ujar Kapolsek Sungai Kakap Iptu Suyitno, Selasa (16/11/2021).
Namun, saat itu aksinya diketahui oleh warga yang melihat pelaku sedang melakukan pemotongan kabel dan wargapun langsung segera mengamankannya kemudian melapor ke Polsek Sungai Kakap.
“Tersangka ini mengambil kabel dengan cara memotong kabel itu dengan tujuan untuk mengambil tembaga yang ada di dalam kabel untuk dijual, namun saat melaksanakan aksinya, ada warga yang melihat dan mengamakannya lalu melapor ke PLN dan ke kami,” katanya.
Usai diserahkan oleh warga, saat ini pelaku dan barang bukti kabel sepanjang 5 meter dan satu tang sudah diamankan petugas, dari kejadian ini pihak PLN harus menanggung kerugian Rp.3.497.000.
Ia menegaskan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





