Kedapatan Bawa Sabu, Ingin Hilangkan Bukti, Dua Warga Kubu Raya Buang BB
Pontianak (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkoba di Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan, Kamis (04/11/2021) lalu.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari warga sekitar jika ada dua orang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor di sekitar Jalan Imam Bonjol.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, menjelaskan usai mendapat laporan Tim langsung menyisir lokasi dan memastikan informasi tersebut.
“Usai mendapat informasi, kami mengirim tim untuk memastikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, saat melintas di Jalan Imam Bonjol tepatnya di depan kampus Universitas Tanjungpura, Tim melihat 2 orang yang menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai dengan yang dilaporkan, kemudian mengamankan kedua orang tersebut,” tutur Kasat Narkoba Joko Sutriyatno,
Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP. Joko Sutriyatno, mengungkapkan dalam kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DS (40 ) dan DA (38)
“Iya, kami mengamankan DS dan DA dan keduanya merupakan warga Kabupaten Kubu Raya. Saat akan diamankan, DS sempat membuang barang bukti ke selokan menggunakan tangan kirinya. Disaksikan warga, kami berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu tersebut,” ungkap Joko Sutriyatno,
Selain satu plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga mengamankan beberapa barang bukti lain yaitu sejumlah uang, handphone dan sepeda motor yang dikendarai tersangka ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.






