SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Kasus Pemukulan Oleh Lurah Beringin Diputuskan Dengan Sidang Tipiring

Kasus Pemukulan Oleh Lurah Beringin Diputuskan Dengan Sidang Tipiring

Suasana di luar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Jumat (19/11/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/ Darmansyah

Sanggau (Suara Kalbar) – Pengadilan Negeri (PN) Sanggau melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sehubungan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Lurah Beringin Roy Manik di ruang sidang PN Sanggau, Jumat (19/11/2021).

Dalam pantauan wartawan pada sidang tersebut dilakukan dengan satu orang hakim dan dua orang penuntut dari pihak Polres Sanggau.

Dalam sidang tersebut diptuskan terdakwa Roy Manik terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan dihukum dengan hukuman Pidana penjara kurungan selama 10 hari.

Namun hakim mengatakan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan, akan tetapi dalam masa percobaan dalam waktu 3 bulan terdakwa tidak beleh melakukan tindak pidana serta terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Sementara itu pada sidang pertama pada hari yang sama perkara dugaan Tipiring penghinaan dengan terdakwa Randika Jauhari Putra, dengan putusan pengadilan yang sama dengan terdakwa Roy Manik karena juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan dan dihukum dengan hukuman Pidana penjara kurungan 10 hari namun terdakwa tidak perlu melaksanakan hukuman , akan tetapi dalam waktu pecobaan 3 bulan terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana serta dibebani biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo menyampaikan dasar hukum kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Lurah Beringin Roy Manik menjadi tindak pidana ringan (Tipiring) adalah karena berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan visum.

“Dari hasil itu, kita konsultasikan ke ahli hukum pidana dan mengelurkan pendapatnya menyatakan itu Tipiring,”ungkap Tri Prasetyo.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus ketika dihubungi mengatakan sidang Tipiring untuk kasus penganiyaan oleh Lurah Beringin Roy Manik masih domain dan kewenagan dari penyelidik kepolisian.

“Kalau Tipiring penyidik bisa langsung limpahkan ke pengadilan. Ada surat penarikkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) berdasarkan keterangan ahli,” katanya.

Dikatakan Tengku Penyidik ada mengajukan surat penarikan SPDP yang telah di kirimkan ke kejaksaan, atas dasar alat bukti keterangan ahli dan visum et repertum di simpulkan bahwa perbuatan terlapor masuk dalam kategori penganiayaan ringan sebagaimana ketentuan pasal 352 Kitab Undan-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Akibat perbuatan tersangka tidak menghalangi korban menjalankan aktifitas sehari-hari,” jelas Tengku.

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan