SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Empat Makanan Tradisional di Sekadau Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Empat Makanan Tradisional di Sekadau Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Satu diantara makanan tradisional di Sekadau yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Sekadau (Suara Kalbar)- Sebanyak empat makanan tradisional khas Kabupaten Sekadau yang dimiliki oleh masyarakat adat Dayak Ketungau Tesaek, ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Adapun keempat makanan tradisional tersebut yaitu, Tubuk Masam, Jerok Ensabi Umo, Jerok Daun Getah, dan Tubuk Jemui, yang diwariskan oleh masyarakat adat Ketungau Tesaek.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sekadau Gunawan mengatakan sebelumnya keempat makanan tradisional tersebut telah diusulkan oleh Disporapar Kabupaten Sekadau untuk dijadikan warisan budaya tak benda.

“Ini merupakan salah satu warisan budaya tak benda domain kemahiran kerajinan tradisional yang dimiliki Masyarakat Adat Dayak Ketungau Tesaek yang bertempat tingal di wilayah Kabupaten Sekadau yang telah diwariskan secara turun temurun dari leluhurnya,” ujar Gunawan, Senin (22/11/2021).

Dia menjelaskan dimana, telah diupayakan untuk diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2021 melalui proses dan syarat yang ditentukan (administrasi pencatatan, penetapan,sampai sidang).

Ia menjelaskan setelah melalui proses dan syarat, pada 26 sampai 29 Oktober, 2021, telah dilakukan sidang oleh tim ahli Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)

“Dimana hasil sidang tim thli WBTB yang dimulai tanggal 26 sampai dengan 29 Oktober 2021 ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2021,” katanya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan