SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Buang Tisu Berisi Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi Atas Dugaan Tindak Pidana Narkotika

Buang Tisu Berisi Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi Atas Dugaan Tindak Pidana Narkotika

Tersangka narkotika AYA (31) saat berada di Polres Sekadau, Minggu (31/10/2021) malam pukul 22.00 WIB.

Sekadau (Suara Kalbar) – Satuan Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan pria berinisial AYA (31) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Minggu (31/10/2021) malam pukul 22.00 WIB.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin mengatakan pelaku ditangkap saat berada di swalayan di kawasan Jalan Merdeka Selatan Desa Rawak Hulu Kecamatan Sekadau Hulu.

“Gerak-gerik pelaku sudah lama kami pantau dan kami awasi termasuk saat ia sedang dalam perjalanan dari Kecamatan Nanga Taman menuju Sekadau Hulu mengendarai Honda Vario warna putih merah,” ujar Iptu Salahudin.

Dia mengatakan pelaku berhenti di depan swalayan. Ketika petugas datang menghampiri, pelaku nampak panik dan terlihat membuang satu unit balutan tisu.

“Petugas kemudian menyuruh pelaku mengambil kembali tisu yang dibuang. Saat diperiksa, didalamnya terdapat plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” kata Iptu Salahudin.

Pelaku bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika telah dibawa dan diamankan ke Polres Sekadau guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan