201 PMI Bermasalah Dideportasi Malaysia Melalui PLBN Entikong
Entikong (Suara Kalbar)-Pemerintah Sarawak (Malaysia) kembali memulangkan paksa Pekerja Migran Indonesia bermasalah sebanyak 201 orang melalui PLBN Entikong.
“201 PMI bernasalah itu sebagian besar melanggar undang-undang ke Imigrasian di Malaysia karena bekerja tanpa izin dan dokumen perjalanan yang sudah habis masa berlaku,” ujar Kordinator BP2MI Entikong, Angga Atmajaya, Kamis (25/11/2021).
Disampaikan Angga, PMI bermasalah itu sebelum dipulangkan ke tanah air mesti menjalani masa tahanan kurang lebih 3 bulan usai menjalani masa tahanan baru di pulangkan dengan pendampingan dari KJRI kucing.
Angga mengatakan jelang akhir tahun ini pemerintah Malaysia perketat pemeriksaan pendatang asing tanpa izin (PATI) di Sarawak.
Gencarnya penertiban itu mengakibatkan intensitas pemulangan PMI bermasalah meningkat. Setiap bulan bisa lebih dari tiga kali deportasi dilakukan baik dari Depo Imigresen Bekenu (Miri) maupun dari depo imigresen semunja(Serian).
“Semua PMI yang tiba di PLBN wajib menjalankan Tes PCR/Swab untuk memastikan dalam keadaan sehat tidak terpapar Covid-19,” ujar Angga.
Sementara itu dokter umum KKP Entikong, Gilda Ditya Asmara mengatakan. PMI yang sudah mendapatkan vaksin lengkap di Malaysia akan menjalani karantina 3 hari,sedangkan yang belum vaksin Covid-19 harus karantina 5 hari di Terminal Barang Internasional Entikong.
“Satgas penangan Covid-19 diperbatasan menerapkan prokes ketat untuk mengantisipasi varian baru Covid-19, terlebih lagi jelang Nataru ini,” ujar Gilda.
Ditegaskan Gilda Ditya Asmara,PMI yang hasil Swab positif mesti menjalani isolasi di tempat yang sudah disiapkan kantor kesehatan pelabuhan diarea PLBN dengan waktu 14 hari sambil menjalani pemulihan sebelum dipulangkan ke daerahnya.






