Tim Gabungan Razia Kendaraan Angkutan Barang
Singkawang (Suara Kalbar) – Tim Gabungan terdiri Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Singkawang, Satpol PP dan Sub Den POM Singkawang melakukan razia bagi truk angkutan di Jalan Budi Utomo Singkawang, Rabu (13/10/2021).
“Penegakan hukum Perwako Nomor 35 Tahun 2021 salah satunya sasaran untuk menciptakan keselamatan ketertiban kelancaran arus lalu lintas di Kota Singkawang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang Petrus Yudha Sasmita.
Dia menjelaskan target ini dengan prioritaskan pada angkutan barang bangunan , mereka yang melaksanakan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak menggunakan terpal, dan lain sebagainya.
“Dimensi kelayakan jalan dan kewajiban mereka melakukan uji berkala sesuai ketentuan, sebenarnya UU Lalu Lintas pasal 286 dan 287 diberikan sanksi tilang dan di berkas tilang sudah jelas,” katanya.
Yudha mengatakan memang selama kondisi pandemi Covid-19 tidak melakukan gakkum, namun ketika Covid-19 sudah melandai mau tak mau harus dilakukan penegakan hukum.
“Mereka juga harus melakukan kewajiban diantaranya kelayakan kendaraan enam bulan sekali melakukan uji kelayakan bermotor,” jelasnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now