Polres Bengkayang Tangkap Sembilan Pelaku Satu Diantaranya Penadah Emas
Bengkayang (Suara Kalbar) – Polres Bengkayang berhasil melaksanakan operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI Kapuas Tahun 2021 dan menangkap sembilan orang pelaku yang satu diantaranya merupakan penadah emas.
“Di dalam kegiatan Operasi PETI ini kami dari Polres Bengkayang melakukan penindakan terhadap dua kasus PETI sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” ujar Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto saat konferensi pers di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Jumat (22/10/2021).
Dia menjelaskan TKP pertama di Kecamatan Monterado itu ada satu tersangka dengan inisial AGS kemudian di Kecamatan Sungai Betung ada satu TKP, selanjutnya satu kasus lagi melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai penadah dan menyalurkan hasil peti tersebut.
Menurutnya barang bukti yang berhasil di sita dalam Operasi PETI Kapuas tahun 2021 berupa yaitu alat pengolahan emas, tabung gas, mercuri, buku catatan, handphone para pelaku, timbangan emas dan uang pecahan yang berjumlah Rp 25 juta.
“Polres Bengkayang sudah melakukan tindakan terhadap para pelaku dan seluruh kegiatan Operasi PETI Kapuas 2001 berjalan dengan baik,” katanya.
Arif menjelaskan berdasarkan rapat dengan bapak Kapolda Kalbar di Pontianak bersama dengan Anggota DPRD Provinsi Kalbar beberapa waktu lalu.
“Kegiatan peti ini diharapkan oleh Bapak Kapolda harus ada solusi, sebab kalau semata-mata dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian disitu disampaikan oleh Bapak Kapolda tidak akan berhasil, karena pada dasarnya kewenangan ada di Pemerintah Daerah, contohnya bagaimana kegiatan PETI ini dijadikan sebagai pertambangan rakyat,” jelasnya.
Dia menjelaskan pemerintah daerah yang ada wewenang disitu untuk memberikan izin dan melakukan kewenangan terhadap kegiatan pertambangan sehingga menjadi pertambangan rakyat jadi kalau kegiatan ini semata-mata dilakukan tindakan akan berhasil dan ke depan.
“Kami dari Kepikiran Negara Republik Indonesia akan merangkul stakeholder agar kegiatan PETI yang dilakukan selama ini bisa menjadi pertambangan rakyat. Tujuannya tentunya pertambangan yang dikelola dengan ramah lingkungan,” jelasnya.
Menurutnya, kemudian baik pemerintah daerah dan juga pihak kepolisian kedepannya akan didorong terus pemerintah Provinsi dan Pusat supaya bisa menjadi WPR, sebab kegiatan seperti ini akan terus berlanjut dan tidak akan selesai kalau hanya mengandalkan penindakan semata-mata tanpa ada peran serta dari stakeholder baik itu pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bengkayang , para tokoh masyarakat agar kegiatan pertambangan ini menjadi legal.
“Artinya harus diatur pengelolaannya yang ramah lingkungan dan itu semua sudah bicarakan dengan bapak Kapolda contoh pertambangan rakyat yang ramah lingkungan sudah ada seperti di Jawa di Jakarta dan beberapa wilayah lainnya,” jelasnya.
Ia mengatakan pertambangan rakyat yang ramah lingkungan diatur oleh pemerintah daerah kami pihak kepolisian mengharapkan seperti itu dan dilakukan semua pihak sementara kalau penindakan dari Polri terus tidak akan menyelesaikan masalah dan pasti akan terjadi terus.
“Saat ini, Polres Bengkayang melakukan komunikasi intens dengan pihak Pemda dan karena perizinan adalah kewenangan pusat dan pemerintah kabupaten mengusulkan kepada pemerintah provinsi sesuai dengan mekanisme pertambangan rakyat supaya diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Bengkayang,” katanya.
Untuk diketahui bersama bahwa dari hasil Operasi PETI Kapuas tahun 2021 kami berhasil menangkap sebanyak 9 orang tersangka yang satu diantaranya adalah penadah emas.
“Pelaku diamankan ada 9 orang pekerja dan juga dari pemodal, untuk pemodal itu adalah pelaku PETI juga,” jelasnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now