SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang KPU Singkawang Membarukan 752 Data Pemilih

KPU Singkawang Membarukan 752 Data Pemilih

Penandatanganan draf rekapitulasi DPB periode Oktober 2021.

Singkawang (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 752 data pemilih dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode Oktober pada Kamis (28/10/2021).

Pemutakhiran meliputi 346 pemilih laki-laki dan 406 pemilih perempuan ini, terdiri dari kategori potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan ubah data pemilih.

“Untuk potensi pemilih baru sebanyak 348 pemilih. Pemilih laki-laki 143 pemilih, dan 205 pemilih perempuan. Pemilih TMS 126 pemilih. Sebanyak 55 laki-laki dan 71 pemilih perempuan. Untuk ubah data sebanyak 278 pemilih. Pemilih laki-laki 148 pemilih dan pemilih perempuan 130 pemilih,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang Umar Faruq.

Umar mengatakan bahan pemutakhiran diperoleh dari tanggapan masyarakat, Bawaslu, Kantor Imigrasi, dan lain sebagainya. Selanjutnya KPU melakukan pencermatan terhadap data tersebut.

“Dari tim divisi data KPU melakukan verifikasi terhadap data yang diperoleh. Verifikasi dan pencermatan ini agar data yang diperbaharui benar-benar akurat dan termutakhirkan. Verifikasi dilakukan melalui penyandingan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir sebagai dasar data pemutakhiran, yakni DPT 2019,” kata Umar.

Pemutakhiran DPB yang dilakukan KPU Kota Singkawang dituangkan dalam rekapitulasi. Total pemilih hasil pemutakhiran periode Oktober 2021 berjumlah 165.473 pemilih, dengan pemilih laki-laki sebanyak 83.128 pemilih dan pemilih perempuan 82.345 pemilih.

“Pada periode sebelumnya berjumlah 165.251 pemilih. DPT terakhir Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih. Hasil pemutakhiran ini diumumkan di papan pengumuman, laman, dan media sosial KPU Kota Singkawang. KPU juga menyampaikan salinan rekapitulasi ke multipihak. Selanjutnya daftar pemilih yang telah dimutakhirkan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” kata Umar.

Pemutakhiran DPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 14, 17 dan 20 huruf (l). Dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, pasal 58 ayat (1).

“Di mana KPU Kabupaten Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Umar.

Ia mengatakan pemutakhiran DPB bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu, pemilihan berikutnya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan