KKP Kedepankan Sinergisitas Jaga Perbatasan dari Masuknya Hama Penyakit Ikan
Entikong (Suara Kalbar) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mengintensifkan pengawasan dan pengendalian di perbatasan negara untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina (HPIK).
Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong memperkuat sinergitas dengan kementerian maupun lembaga terkait dalam penanganan wilayah perbatasan.
“Kita terus tingkatkan komunikasi, koordinasi dan kerja sama antar institusi, dan bersama mengamankan sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Kepala BKIPM Entikong Khairul Makmun, Rabu (6/10/2021).
Makmun menegaskan jajarannya bertugas untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dari luar negeri ke Wilayah Negara Republik Indonesia. BKIPM Entikong gelar patroli bersama gabungan baik di PLBN Entikong maupun di PLBN Aruk.
Disampaikan Makmun,dua hari lalu dilaksanakan patroli gabungan menuju jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) sebelah kiri PLBN Aruk Patok D.198, D.200, di PLBN Aruk sekaligus mendengarkan penjelasan dari Danki Satgas Pamtas 643/WNS terkait jalur-jalur tidak resmi yang biasa dilewati pelintas di Wilayah PLBN Aruk.
“Kami dari BKIPM KKP, siap support para pemangku kepentingan untuk mengamankan sumber daya perikanan kita,” kata Makmun.
Selama patroli digelar, tidak ditemukan lalu lintas orang dan barang atau aktivitas yang mencurigakan. Makmun memastikan selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali dan seluruh peserta tim pengawasan bersama tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Semoga sinergisitas ICQ bersama TNI-Polri bisa terus kita jaga dan kita bersama-sama mengamankan NKRI,” ujarnya.
Sementara Kepala Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Pusat SSK BKIPM) Teguh Samudro, memastikan Malaysia belum mengizinkan pemasukan komoditas perikanan melalui PLBN Aruk lantaran mereka belum memiliki terminal barang/land port.
Dia pun menyarankan instansi terkait khususnya BNPP dapat bernegosiasi dengan Malaysia guna mendorong Malaysia membangun terminal barang atau land port, khususnya pintu pemasukan dan pengeluaran di PLBN Aruk. “PLBN juga bisa jadi pintu keluar masuk komoditas perikanan sekaligus pintu ekspor,” kata Teguh.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Kebijakan ini menjadi bagian dari pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit ikan karantina yang kian berkembang.
Dalam regulasi tersebut menyebut terdapat sejumlah virus, bakteri, parasit dan jamur yang dibagi dalam kelompok pisces, crustacea, mollusca, dan amphibia.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now