SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Tolak PP 85 Tahun 2021, Ratusan Nelayan dan Pengusaha Unjuk Rasa

Tolak PP 85 Tahun 2021, Ratusan Nelayan dan Pengusaha Unjuk Rasa

Ratusan nelayan dan pengusaha melakukan aksi damai dengan mengelar unjuk rasa di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat, Kabupaten Sambas, Senin (27/9/2021) siang.

Sambas (Suara Kalbar)-  Ratusan nelayan dan pengusaha melakukan aksi damai dengan mengelar unjuk rasa di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat, Kabupaten Sambas, Senin (27/9/2021) siang.

Kedatangan mereka menolak Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang diberlakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Membawa spanduk berwarna merah putih, ratusan nelayan dan pengusaha melakukan aksi damai, mereka menolak adanya Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNPB. Lantaran tarif PNPB yang dikenakan kepada kapal perikanan tangkap mencapai 150 persen sampai 400 persen.

Siat Cin Cung, Perwakilan Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalbar meminta pemerintah agar peraturan pemerintah nomor 85 tahun 2021 dicabut atau dikaji ulang.

“Kami minta peraturan tersebut di kaji ulang, apabila pemerintah tetap melaksanakan dan memaksakan untuk memberlakukan peraturan tersebut, maka pemilik kapal mengancam akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan serta akan terjadi pengangguran massal di sektor perikanan tangkap,” tegasnya.

Dia mengatakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah ini dinilai memberatkan di tengah kondisi usaha yang sedang lesu. sejak pandemi Covid-19, para pelaku usaha tangkap ikan dan nelayan merasakan kondisi yang sulit. seharusnya pemerintah harus meringankan sektor perikanan, bukan membuat peraturan yang baru dengan menaikkan PNPB yang bisa mencapai 400 persen.

” Ini kan sedang pandemi, seharusnya pemerintah memberikan solusi yang membahagiakan rakyat bukan malah menyusahkan,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Iklan