SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Sungguh Tega, AR Setubuhi Keponakan Sendiri

Sungguh Tega, AR Setubuhi Keponakan Sendiri

AR saat diinterogasi singkat Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko di Mapolres Kubu Raya, Rabu (29/9/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/ Septa

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Sungguh tak di bayangkan, saudara yang seharusnya saling melindungi. Namun berbeda dengan AR pemuda asal Sungai Raya Dalam , Kabupaten Kubu Raya malah tega mencabuli keponakanya sendiri yang masih dibawah umur sebanyak dua kali di kediamannya.

Kejadian bermula saat pelaku berkunjung kerumah korban di kawasan Kecamatan Pontianak Tenggara, atas perintah orang tua korban pun mengantar pelaku pulang, sesampainya di rumah pelaku, pelaku menarik korban dan mengajak untuk melakukan hubungan suami istri.

“Dibawa ke toilet dan disitulah terjadi perbuatan tersebut, saat korban pulang kerumah orang tua korban curiga melihat tanda merah yang tak biasa di leher anaknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko saat Konferensi Pers di Mapolres Kubu Raya Rabu (28/9/2021) siang.

Orang tua korban pun menaruh kecuriagaan atas tanda merah di leher anaknya, saat di tanya korban mengaku jika ia sudah disetubuhi oleh pelaku dan menurut AKP Jatmiko pelaku tergoda dan tidak kuasa menahan hawa nafsu.

“Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak kuasa menahan hawa nafsu. mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan kepihak polres kubu raya terkait perbuatan yang telah menimpa korban “ jelasnya.

Sementara itu AR pelaku pencabulan mengaku jika korban merupakan keponakannya sendiri, ia menjelaskan jika telah melakukan hubungan badan tersebut sebanyak dua kali dalam satu waktu.

“Dua kali , di ruang tamu sama di kamar mandi. Saat itu ada orang tua saya, tapi mereka tidur di kamar,” ujar AR, tersangka pencabulan.

AR mengaku tidak melakukan pemaksaan saat mengajak korban dirinya hanya mengajak ke toilet dan mengajak berhubungan.

Kini AR harus mendekam di jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dirinya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, dari perbuatan tersebut petugas pun menyita sejumlah barang bukti yakni baju korban saat kejadian.

Komentar
Bagikan:

Iklan