SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Sebastianus Darwis Pastikan Bangun Infrastruktur Jalan dan Jembatan Secara Merata

Sebastianus Darwis Pastikan Bangun Infrastruktur Jalan dan Jembatan Secara Merata

Bupati Bemgkayang Sebastianus Darwis menggelar Jumpa Pers terkait Perubahan Jalan Bengkayang- Suti Semarang menjadi Jalan Provinsi Selasa (28/9/2021). Suara Kalbar.co.id/Kurnadi

Bengkayang (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Bengkayang akan segera melakukan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang akan diselenggarakan beberapa waktu kedepan.

Hal ini disampaikan Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang yang didampingi Kadis PUPR Martinus Pones dan Kadis Kominfo Aleksius, Selasa (28/9/2021).

Sebastianus Darwis menegaskan bahwa berdasarkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bengkayang pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan adalah hal yang sangat penting membuka akses dari kecamatan hingga ke kabupaten dan hal itu tentunya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Iapun menyebutkan status Jalan Kabupaten menjadi status Jalan Propinsi Bengkayang -Suti Semarang.
Ruas Jalan Bengkayang – Sebalo dan Sebalo Suti Semarang status awalnya adalah jalan Kabupaten.
Saat ini ada 138 nama ruas jalan dan panjang ruas jalan Bengkayang – Sebalo 10,45 km, masuk Jalan Kabupaten berdasarkan SK No 409 Tahun 2010 SK

Kemudian bertambah lagi ruas jalan menjadi 140 nama dan ruas jalan Sebalo – Suti Semarang Panjang Ruasnya menjadi 40,9 Km juga berdasarkan SK No.409 tahun 2010.

“Sehingga ruas jalan Bengkayang-Sebalo-Suti Semarang sejarah mulai dari penanganan pembukaan badan jalan, Perkerasan atau pengkerikilan, jembatan dan bangunan pelengkap,” katanya.

Dia menjelaskan mengalami perubahan status menjadi Jalan Propinsi Nomor Ruas : 009/010 Nama Ruas : Bengkayang -Batas Kabupaten landak Batas Kabupaten Bengkayang – Suti Semarang – Serimbu Panjang Ruas : 40 Km 40,1 Km SK Status : Jalan Propinsi SK No 505/DINAS-PU/2016.

Kemudian sejarah penanganan perbaikan alignment dan bangunan pelengkap, perkerasan dan pengkerikilan (HRS).

 

 

Komentar
Bagikan:

Iklan