SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas PP 85/2021 Tak Dibatalkan, Nelayan Ancam Demo Besar-Besaran

PP 85/2021 Tak Dibatalkan, Nelayan Ancam Demo Besar-Besaran

Nelayan dan pemilik usaha kapal perikanan tangkap di Pemangkat melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Pelabuhan Nusantara Pemangkat, Senin (27/9/2021).

Sambas (Suara Kalbar)- Nelayan perikanan tangkap mengancam akan melakukan demo besar-besaran jika pemerintah tidak mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara negara bukan pajak (PNPB) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Protes keras ini dilayangkan para pengusaha dan kapal perikanan tangkap dan nelayan di Kalbar pada umumnya dan di Kecamatan Pemangkat pada khususnya di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat.
Sub Koordinator Tata Usaha PPN Pemangkat, Junita Damanik menyebut sebagai perpanjangan tangan dari kementerian kelautan dan perikanan, pihaknya sudah menyampaikan apa yang menjadi keluhan dan aspirasi dari peserta aksi damai.

“PP 85/2021 tentang PNBP kapal perikanan tangkap yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan perikanan ini diundangkan pada tanggal 19 Agustus 2021, kemudian diberlakukan 30 hari setelah diundangkan kami akan menyalurkan keluhan dan aspirasi para massa yang hadir,” katanya.

Sementara itu Juniardi Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia menjelaskan jika belum diketahui kapan, aspirasi mereka ini akan dikabulkan. namun jika seandainya masih tidak batalkan, maka mereka mengancam bakal melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran dengan melibatkan jumlah massa yang lebih banyak lagi.

“Jika keluhan kami tidak ditanggapi serius maka jangan salahkan jika kami akan melakukan unjuk rasa dengan masa yang cukup banyak,” tegasnya.

PP tersebut dinilai memberatkan karena kenaikan PNBP mencapai 150 persen bahkan hingga 400 persen. Padahal saat ini, usaha perikanan tangkap sedang lesu, menyusul adanya pandemi Covid-19.

“Belum lagi harga patokan ikan,yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak sesuai dengan harga ikan di lapangan atau daerah, khususnya Provinsi Kalbar,”katanya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan