SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kayong Utara Di Tengah Pandemi, PAD KKU Merosot Lebih 40 Persen

Di Tengah Pandemi, PAD KKU Merosot Lebih 40 Persen

Kepala Bidang Pendapatan Kabupaten Kayong Utara Ronny Maulana

Kayong Utara (Suara Kalbar) – Di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 11 jenis pajak daerah Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat mengalami penurunan.

Kepala Bidang Pendapatan Kabupaten Kayong Utara Ronny Maulana menerangkan dari tahun 2020 lalu realisasi Pajak Daerah di Kabupaten Kayong Utara sebesar Rp 5.312.610.753,84, sedangkan memasuki tahun 2021 sekitar Rp 2.899.915.104,90 atau kurang lebih 40 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp 7.246.187.001,00,” ujar Roni Maulana Sabtu (25/9/2001).

Sebagian besar ada 11 wajib pajak daerah Kabupaten Kayong Utara yaitu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak sarang burung walet dan BPHTB.

“Di Kayong Utara jumlah wajib pajak yang masih relatif sedikit, sedangkan Pajak Daerah memiliki sistem close list sehingga kami selaku pemungut tidak boleh mengekstensifikasi jenis pajak daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,”kata Ronny Maulana.

Pihaknya saat ini sedang melaksanakan intensifikasi wajib pajak dengan melakukan pendataan ulang untuk memetakan kembali wajib pajak potensial yang ada di Kabupaten Kayong Utara dengan terus mensosialisasikan ketentuan mengenai perpajakan kepada wajib pajak.

“Untuk semua jenis pajak daerah kami sudah mulai membiasakan kepada wajib pajak untuk dapat membayar sesuai mekanisme perpajakan, walaupun pajak memiliki ketentuan memaksa tetapi saat ini kami masih menggunakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak,” jelasnya.

Dari sebelas jenis pajak daerah yang ada dilakukan pemungutan, namun diakui Roni dari beberapa tahun belakangan ini ada dua jenis pajak daerah yang belum kami lakukan penarikan pajak yaitu Pajak Air Tanah dan Pajak Parkir.

Untuk diversifikasi tempat pembayaran pajak daerah saat ini dilakukan penyetoran langsung oleh wajib pajak ke bank persepsi melalui layanan yang disediakan oleh pihak perbankan berupa m-banking atau automatic teller machine (ATM).

Ia mengakui saat ini pihaknya terus berusaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah yang menjadi kewenangan nya dan kami yakin apapun yang kami lakukan saat ini semoga berdampak positif terhadap perkembangan pajak daerah, dan yang pasti usaha tidak akan mengkhianati hasil.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan