SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah SIM C Dibagi Jadi Tiga Golongan, Penyandang Disabilitas Diberi Hak Dapat SIM D

SIM C Dibagi Jadi Tiga Golongan, Penyandang Disabilitas Diberi Hak Dapat SIM D

Pembagian tiga golongan SIM C berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2021. Selain SIM C, penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan surat ijin mengemudi dengan klasifikasi SIM D. SUARAKALBAR.CO.ID/IST

Mempawah (Suara Kalbar) – Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah merilis Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Dalam aturan baru itu, terutama di Pasal 3 ayat 2, disebutkan SIM C dibagi dalam tiga golongan.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), AKP Riko Syafutra, menjelaskan, aturan baru tentang penerbitan dan penandaan SIM tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Namun kapan waktu pastinya, ia mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Korlantas Polri.

“Dalam penggolongan ini, SIM C terbagi menjadi tiga yang berdasarkan kapasitas mesin dan daya motor listrik. Hal ini kita sosialisasikan dulu agar masyarakat dapat mempersiapkan diri,” ujar AKP Riko Syafutra.

Golongan C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC.

Golongan C1, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC hingga 500 CC.

Golongan C2, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC atau ranmor sejenis menggunakan listrik.

Selain itu, tambah Kasat Lantas, ada juga penggolongan untuk SIM D, yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas.

“Yakni, SIM D1 yang setara dengan SIM C dan SIM D2 setara SIM A,” jelas Riko lagi.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan