SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Pemotongan Hewan Kurban di Sanggau Harus Terapkan Prokes

Pemotongan Hewan Kurban di Sanggau Harus Terapkan Prokes

Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Sanggau, Akmad Saukani

Sanggau (Suara Kalbar)- Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyenggaraan salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban 1442 Hijriah.

“Berdasarkan surat edaran tersebut masjid-masjid yang diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Adha adalah masjid-masjid yang berada di zona hijau dan kuning, itupun dengan penerapan protokol yang ketat. Untuk yang di luar zona itu bisa mengadakan salat Id dengan ketentuan berkoordinasi dengan tim satgas di wilayah masing-masing,” ujar Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Sanggau, Akmad Saukani, Senin (19/7/2021).

Saukani mengatakan pada prinsipnya, wilayah yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk menyelenggarakan salat Idul Adha.

“Kenapa dilarang, maksud pemerintah supaya tidak terjadi kerumunan untuk menghindari penularan Covid-19,” katanya.

Jikapun mengadakan pemotongan hewan kurban, Saukani mengimbau agar memperhatikan beberapa hal. Diantaranya sarana dan prasarana pemotongan hewan kurban.

“Misalnya, pisau yang digunakan harus steril, tidak boleh dipinjam pakai orang lain. Artinya, satu orang harus pegang satu saja, tidak boleh tukar menukar. Kepada pengurus masjid, surau atau lokasi pemotongan hewan kurban untuk mematuhi protokol kesehatan agar tidak memperparah kondisi penularan Covid-19 di Sanggau,” kata Saukani.

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan