SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Memasuki Musim Kemarau Supaya Berladang dengan Kearifan Lokal

Memasuki Musim Kemarau Supaya Berladang dengan Kearifan Lokal

Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perikanan (Dishangpang Hortikan) Kabupaten Sanggau, Kubin

Sanggau (Suara Kalbar) –Memasuki bulan Juli petani di Kabupaten Sanggau mulai masa persiapan tanam padi untuk lahan kering dan untuk lahan sawah dengan menebas dan menebang pohon berdiameter kecil.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perikanan (Dishangpang Hortikan) Kabupaten Sanggau, Kubin, Jumat (9/7/2021).

Dengan harapan memasuki musim kemarau yang diperkirakan pada Agustus nanti sudah bakar dan awal musim hujan yang diperkirakan bulan September dan Oktober sudah nugal atau nanam.

“Terkait dengan lahan kering ini, tentu masyarakat khususnya petani peladang tetap mengacu kepada Pergub nomor 70 tahun 2020 tentang membakar lahan menurut kearifan lokal. Begitu juga untuk masyarakat Kabupaten Sanggau para petani di Kabupaten Sanggau juga diminta untuk mentaati Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang berladang dengan kearifan lokal,”pintanya.

Kubin mengatkan salah satunya dalam Perbup itu kalau nanti bakar ladang harus lapor. Intinya seperti tahun-tahun sebelumnya lah, tidak ada yang berubah. “Intinya kita sama-sama mentaati aturan itu,”katanya.

Dia juga mengimbau untuk tidak lupa untuk dipasang titik koordinat dengan para petugas lapangan. Kemudian pasang tanda diladangnya dengan kain putih atau karung putih dengan cara digantung.

“Itu akan memberi lambang kepada tim pengendali api, Mereka akan melihat bahwa itu lambang orang berladang. Kan selama ini aturan hukum sudah ada, Tapi kita tambah lagi ni dengan cara itu tadi. Dengan harapan janganlah helikopter sembarang menyiram, karena ladang inikan dalam rangka ketahanan pangan. Menanam padi untuk kehidupan sehari-hari mereka,” jelasnya.

Mudah-mudahan semua kerjasama ini, kata Kubin, tersambung dan terkomunikasikan antara kepentingan para peladang ini untuk menanam padi dalam rangka ketahanan pangan dan petugas pemadam kebakaran dalam rangka kelestarian hutan.

“Sama-sama nyambung ni. Kami sebagai petugas pertanian menyampaikan informasi kepada semua lapisan,”tuturnya.

Kubin menjelaskan, Sesuai dengan UU Lingkungan Hidup juga bahwa satu Kepala Keluarga (KK) seluas dua hektare.

“Saya pikir satu KK itu belum mampu lah sampai dua hektare atau kurang lebih dalam membuka lahan untuk berladang. Namun demikian terkait dengan tata caranya itu tadi, UU Lingkungan Hidup, Pergub dan Perbup tetap ditaati,”tutupnya.

Komentar
Bagikan:

Iklan