SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Masih Perlu Ijin Pemilik Tanah, Makam Daeng Fatimah di Temajo akan Dipugar PFKPM

Masih Perlu Ijin Pemilik Tanah, Makam Daeng Fatimah di Temajo akan Dipugar PFKPM

Ketua DPD PFKPM Mempawah, M. Husni Thamrien, bersama jajaran PFKPM dan LODM, saat melaksanakan ziarah, sekaligus meninjau makam I Daeng Fatimah Daeng Takontu di Pulau Temajo, Kecamatan Sungai Kunyit, pekan lalu. SUARAKALBAR.CO.ID/IST

Mempawah (Suara Kalbar) – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Forum Komunikasi Pemuda Melayu (DPD PFKPM) dan Laskar Opu Daeng Menambon (LODM) Mempawah berencana memugar atau merehabilitasi makam I Daeng Fatimah Daeng Takontu di Pulau Temajo, Kecamatan Sungai Kunyit.

Namun upaya ini terkendala dengan status kepemilikan tanah atas makam Panglima Kerajaan Mempawah tersebut.

“Karena itu, dalam waktu dekat, kami akan berkomunikasi dengan pemilik tanah agar memberikan ijin untuk proses pemugaran Makam I Daeng Fatiham Daeng Takontu di Pulau Temajo,” ungkap Ketua DPD PFKPM Mempawah, M. Husni Thamrien, Kamis (8/7/2021) siang.

Dalam upaya pemugaran makam Daeng Fatimah ini, tambahnya, jajaran pengurus PFKPM dam LODM Kabupaten Mempawah telah berangkat ke Pulau Temajo untuk melakukan peninjauan beberapa waktu lalu.

“Kami melihat, makam tersebut memang sangat menyedihkan, sehingga perlu dipugar. Untuk itu, saat ini kami tengah menghimpun donasi,” kata Thamrien, sapaan akrabnya.

Terkait dengan permintaan ijin kepada pemilik tanah, ia mengatakan, itu sesuai pula dengan arahan dari Bupati Mempawah, Erlina, saat PFKPM dan LODM beraudiensi beberapa hari lalu.

“Ibu Bupati Erlina pada prinsipnya mendukung pemugaran makam (Daeng Fatimah). Namun beliau meminta agar PFKPM dan LODM meminta ijin kepada pemilik tanah dimana makam tersebut berada, yakni di Pulau Temajo,” ucap Thamrien.

Selain itu, Bupati Erlina juga berharap PFKPM dan LODM segera berkoordinasi dengan Kabid Pariwisata dan Kebudayaan Dinas Dikporapar Kabupaten Mempawah, Fazar Adzansyah.

 

Mohon Doa Masyarakat

Dalam kesempatan itu pula, Husni Thamrien mengatakan, upaya pemugaram makam ini merupakan wujud kepedulian dan balas jasa masyarakat Melayu Mempawah kepada Daeng Fatimah Daeng Takontu.

“Di sini, kami ingin mengatakan, bahwa PFKPM dan LODM tidak bisa berdiam diri melihat kondisi makam beliau, sang pahlawan, yang tampak menyedihkan. Kami akan segera meminta izin kepada pemilik tanah,” tegasnya.

Permintaan izin ini, tambah Husni Thamrien, sebagai bukti bahwa masyarakat, maupun organisasi Melayu di Kabupaten Mempawah paham hukum dan taat hukum.

Karenanya, ia mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat agar proses pemugaran makam Daeng Fatimah Daeng Takontu di Pulau Temajo dapat terlaksana.

Komentar
Bagikan:

Iklan