Curi Besi PT. WIKA Sungai Kunyit Senilai Rp 24 Juta, Dua Pria Ditangkap ketika Hendak Kabur
Mempawah (Suara Kalbar) – Satuan Reskrim Polres Mempawah mengamankan dua pelaku pencurian besi Habim di PT. Wijaya Karya (WIKA) Sungai Kunyit, Sabtu (3/6/2021) sekitar pukul 16.20 WIB.
Kedua pelaku tersebut adalah SW dan SF, yang berhasil diamankan ketika hendak membawa kabur besi curian menggunakan mobil pick up.
Tak ayal, keduanya kini meringkuk di jeruji besi Mapolres Mempawah.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Resky Rizal dan Paur Humas Polres Mempawah, Bripka Susworo Putu Sastro, ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan, diamankannya SW dan SF ini, atas laporan penjaga malam PT. WIKA bernama Wardi dan Darwin kepada Supriyanto selaku perwakilan PT. WIKA.
Sebelumnya, Wardi dan Darwin memergoki ulah kedua pelaku yang coba membawa kabur besi Habim sebanyak 16 batang.
Besi-besi itu dipotong dengan las besi karbit dan diangkut menggunakan mobil pick up Grand Max KB 8487 PA.
Kedua pencuri ini tidak langsung dibekuk, melainkan dibuntuti para penjaga malam untuk diketahui kemana arah penimbunannya.
“Sambil membuntuti, penjaga malam yang bernama Wardi dan Darwin melaporkan kejadian pencurian itu kepada pimpinannya di PT. WIKA, yakni saudara Supriyanto,” ungkap Kasat Reskrim.
Namun dikhawatirkan pelaku semakin jauh melarikan diri dengan barang bukti, Supriyanto memerintahkan agar kedua pencuri ditangkap saja.
Mendapat perintah itu, Wardi dan Darwin langsung menyetop mobil pickup tersebut di kawasan Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang.
Saat ditanya kemana besi curian itu akan dibawa, pelaku SW dan SF menjawab, mereka hendak ke Bangkam. Tapi para penjaga malam tak percaya.
Mereka langsung diamankan dan kemudian digiring bersama Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan sementara, keduanya mengakui telah melakukan pencurian besi Habim sebanyak 16 batang dari lokasi kerja PT. Wijaya Karya. Besi itu dipotong dengan mesin las karbit dan diangkut menggunakan mobil pick up,” ungkap Kasat Reskrim, M. Resky Rizal.
Atas kejadian ini, PT. WIKA menderita kerugian Rp 24 juta. Dan selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 16 batang besi habim, mesin las karbit dan mobil pick up jenis grand max.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





