SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Jual Burung Bayan, Jumardi Warga Sambas Divonis 4 Bulan 20 Hari Penjara

Jual Burung Bayan, Jumardi Warga Sambas Divonis 4 Bulan 20 Hari Penjara

Jumardi mendapat dukungan pendampingan dari berbagai pihak terkait kasus hukumnya.

Sambas (Suara Kalbar) – Terkait Kasus burung bayan yang menjerat Jumardi (31), salah satu Warga yang menggemparkan Aliansi Mahasiswa dan masyarakat Sambas. Jumardi warga Dusun Tempakung, RT.001, RW.001, Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (23/06/2021).

Jumardi yang ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar pada hari Kamis (11/2/2021) yang lalu. Karena terkait kasus penjualan satwa yang dilindungi. Dan pada hari Selasa kemarin, Jumardi sudah selesai menjalani persidangan.

Ridwan Kuasa hukum Jumardi mengatakan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan hakim dalam kasus yang menimpa Jumardi. Dalam putusan tersebut, Jumardi harus menjalani hukuman penjara selama 4 bulan 20 hari, serta denda Rp 3 juta dengan subsider 1 bulan penjara.

“Sebelumnya Jumardi di tuntut oleh Jaksa 6 bulan penjara dengan, subsider atau denda 5 juta rupiah atau diganti dengan hukuman penjara 1 bulan.” ujar Ridwan saat dihubungi awak media.

“Tapi kita sangat bersyukur, hakim memutuskan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 bulan 20 hari dan denda subsider Rp. 3 juta atau dengan ganti hukuman penjara selama 1 bulan jika tidak bisa membayar denda tersebut,” sambung Ridwan.

Ridwan mengapresiasi atas putusan Dewan Hakim. Ia menuturkan, putusan tersebut dia nilai sudah cukup adil bagi kliennya.

“Pertama-tama saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini seperti apa yang kita dengar. Saya kembali mengingatkan kepada kita semua, bahwa kita semua pada akhirnya akan diadili oleh pengadilan yang sesungguhanya, yakni kita harus yakin allah yang maha adil dan maha mengetahui saat kita menghadapnya,” imbuhnya.

“Untuk itu kepada saudara Jumardi agar tetap tabah dan tetap semangat dalam menjalani hukumannya, serta ambil hikmah positifnya,” tutur Ridwan Kuasa hukum Jumardi.

Ridwan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pengacara yang sudah tergabung untuk membantu meringankan hukuman Jumardi. Dan terima kasih kepada Aliansi Mahasiswa dan Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat Kabupaten Sambas dan Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) serta rekan-rekan awak media.

“Terima kasih kepada teman-teman pengacara yang telah mendampingi kasus yang menimpa saudara Jumardi tanpa ada dibayar, ini murni dan benar-benar hal yang sangat luar biasa. Dan juga terima kasih kepada adik-adik mahasiswa, masyarakat Kabupaten Sambas dan rekan awak media serta siapa saja yang terlibat untuk mensupoort Jumardi,” ujarnya.

Setelah putusan tersebut, Ridwan menyerahkan semuanya ke pihak keluarga Jumardi. Sementara itu kata pijak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari putusan hakim lebih lanjut.

“Kami selaku penasehat hukum Jumardi menyerahkan semuanya kepada terdakwa, dan terdakwa menerima, sedangkan JPU masih pikir-pikir dan mempelajari putusan tersebut,” katanya.

Lanjut Ridwan, “Dan dari pihak keluarga sudah menerima, mereka juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak-pihak yang sudah membantu. Seperti pengacara, FRKP dan JPIC Cap, Aliansi mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Sambas serta rekan-rekan awak media” ujarnya

Sementara itu, untuk meringankan beban Jumardi, pihak pengacara juga mengumpulkan uang untuk membayar denda agar Jumardi tidak menjalani hukuman subsider penjara 1 bulan.

“Kami dan rekan pengacara mengumpulkan dana untuk membayar subsider agar Jumardi tidak menjalani penjara 1 bulan.” pungkasnya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan