Covid-19 Merajalela, Kemenag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah
Mempawah (Suara Kalbar) – Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) semakin merajalela. Bahkan lebih mengkhawatirkan lagi dengan munculnya varian baru.
Sebagai ikhtiar mengatasi hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.
“Menteri Agama telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, Mi’rad, di ruang kerjanya, Jumat (18/6/2021).
Mi’rad menambahkan, melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menteri Agama berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
Kegiatan keagamaan di daerah zona merah, untuk sementara ditiadakan, sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan,” tutur Mi’rad.
Sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Mi’rad selanjutnya meminta kepada para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan pengurus rumah ibadah melakukan pemantauan dalam penerapan surat edaran dimaksud.
“Mohon kerjasama semua pihak untuk bersinergi melaksanakan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah ini,” tutupnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now