SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kayong Utara Dukcapil Kayong Utara Buka Layani Rekam Cetak E-KTP di Luar Domisili

Dukcapil Kayong Utara Buka Layani Rekam Cetak E-KTP di Luar Domisili

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, Aslinda

Kayong Utara (Suara Kalbar) -Menindaklanjuti surat edaran Kemendagri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat membuka pelayanan rekam dan cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Dalam hal ini agar percepatan perekaman e-KTP sebagai tindak lanjut keputusan MK. Dimana dalam putusan MK menyatakan, seluruh Bupati dan Walikota memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melaksanakan percepatan perekaman e-KTP bagi warga Indonesia yang belum merekam.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, Aslinda mengatakan setiap warga Kayong Utara yang ingin memiliki E-KTP yang sudah rusak atau hilang sekarang bisa mengurus penggantian E-KTP secara daring (online).

Hal ini berlaku bukan hanya untuk warga domisili saja, tetapi untuk warga luar domisili juga bisa untuk mengaksesnya.

“Alhamdulillah Kabupaten Kayong Utara saat ini bisa melakukan rekam cetak e-KTP, sesuai arahan dari Dirjen Dukcapil jadi seluruh Kabupaten atau Kota di Indonesia sudah bisa melakukan rekam cetak elektronik,” ujar Aslinda, di Sukadana, Selasa (22/6/2021).

Selain itu, menurut Aslinda, pihaknya juga akan menyiapkan fasilitas pelayanan tersebut bagi masyarakat luar yang berdomisili di Kayong Utara.

“Layanan itu kami siapkan fasilitasnya, jadi masyarakat luar yang berdomisi di Kayong Utara mereka bisa rekam cetak disini. Misal KTP hilang kemudian KTP-nya rusak atau mereka yang domisilinya untuk merubah identitasnya berupa foto bisa dilakukan disini,” ujarnya.

Warga yang mengalami hal tersebut, hanya perlu mengisi dokumen secara daring yang disediakan oleh Dukcapil.
“Kita dapat melayani cetak KTP luar domisili, artinya jika orang dari luar KTP Kayong Utara yang ingin cetak disini, bisa kita layani. Contoh orang dari Pontianak yang KTP-nya rusak bisa kita bikinkan disini, dengan syarat KTP yang bersangkutan rusak atau hilang. Dan jika hilang harus ada surat keterangan hilang dari kepolisian, dan akan langsung kita bikinkan,” pungkasnya Aslinda.

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan