Ujaran Kebencian Mudik Lebaran di Medsos, Warga Jungkat Dijemput Polisi
![]() |
| Warga Desa Jungkat berinisial SA yang diamankan Tim Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota atas dugaan ujaran kebencian di media sosial terkait pemberitaan soal larangan mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19. SUARAKALBAR.CO.ID/IST |
Mempawah (Suara Kalbar) – SA, 33 tahun, warga Desa Jungkat,
Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, diamankan Tim Jatanras Satuan Reskrim
Polresta Pontianak Kota, karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian
di media sosial.
SA dijemput polisi di kediamannya, Selasa (4/5/2021) pukul
23.00 WIB, atas postingannya di media sosial yang menanggapi kebijakan
pemerintah tentang larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Dalam pemberitaan di salah satu media online di Kalimantan
Barat, Polresta Pontianak Kota telah menyiapkan sejumlah personel untuk melakukan
pengamanan selama 24 jam di wilayah perbatasan kabupaten/kota.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya arus mudik dari luar
Kota Pontianak yang akan masuk melalui jalur darat di Batulayang, Pontianak
Kota.
Karenanya, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko
Triwibowo, mengatakan, pihaknya akan meminta pemudik putar haluan apabila
kedapatan melintas pada area tersebut.
Adanya pemberitaan tersebut, mendapat tanggapan pro dan kontra
dari netizen media sosial.
Salah satunya Akun Facebook milik SA, yang memberikan
komentar diduga mengandung unsur tindak pidana ujaran kebencian / hate speech
yang seolah-olah menyudutkan Kapolresta Pontianak.
Atas perbuatannya itu, SA pun dijemput polisi dan diamankan
di Mapolsek Siantan, Polres Mempawah, Selasa malam.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui
Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, ketika dikonfirmasi, membenarkan
kejadian tersebut.
Dijelaskan, proses diamankannya SA yang merupakan warga
Jungkat, diketahui setelah Tim Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota
berkoordinasi dengan Polsek Siantan.
“Dalam koordinasi itu, SA yang sedang dalam perjalanan
pulang dari Pontianak ke Jungkat, dapat diamankan di kediamannya. Setelah
diberikan penjelasan secara persuasif, SA bersedia dibawa ke Mapolsek Siantan,”
kata Rahmad Kartono.
Dari Mapolsek Siantan, SA yang tampak menyesali
perbuatannya, kemudian digiring ke Mapolresta Pontianak Kota untuk diproses
lebih lanjut.
Bijak Bermedia Sosial
Atas kejadian ini, Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono,
menyampaikan imbauan agar masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar
bijak dalam beraktivitas di dunia maya.
“Bijak lah dalam bermedia sosial. Gunakan medsos untuk
hal-hal yang positif, serta tidak memberikan komentar yang bernada ujaran kebencian,
menghasut, berunsur SARA atau hal-hal negatif lainnya. Sebab komentar yang tak
bijak memiliki konsekuensi pidana,” imbuhnya.
Terkait larangan mudik, tambah Kapolsek, pemerintah pastinya
mengutamakan kepentingan rakyat banyak, sehingga memberlakukan penyekatan arus
mudik di tengah pandemi Covid-19.
“Saya berharap agar masyarakat tidak mengkritik kebijakan
pemerintah melalui medsos karena itu bisa merugikan semua pihak. Mari kita
berbuat pintar, dengan cara menyampaikan kritik melalui prosedur yang benar,” pungkasnya.
Penulis : Distra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




