Satgas Covid-19 Jongkat Terapkan Penyekatan, Pemudik Di-swab Antigen
![]() |
| Camat Jongkat, M. Efriza, bersama Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, saat melaksanakan Operasi Penyekatan Arus Mudik di Terminal Oplet Jungkat, Kamis (6/5/2021) pagi. SUARAKALBAR.CO.ID/Distra |
Mempawah (Suara Kalbar) – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19
Kecamatan Jongkat mulai melaksanakan kebijakan penyekatan untuk mengantisipasi
arus mudik yang masuk ke Kabupaten Mempawah, Kamis (6/5/2021) pagi.
Penyekatan berlangsung di Terminal Oplet Jongkat dengan memasang
plang Pos Penyekatan 3 sejak pukul 09.00 WIB tadi.
Setiap kendaraan yang melintas, baik roda dua maupun roda
empat dipersilakan masuk ke terminal, kemudian dilakukan pemeriksaan kartu
identitas atau KTP.
Jika yang bersangkutan merupakan bukan warga Kabupaten
Mempawah, langsung dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan, termasuk swab antigen.
Berjalan satu jam operasi digelar, sejumlah pemudik tampak
tengah menjalani swab antigen. Hingga berita ini diturunkan, operasi penyekatan
masih berlangsung.
Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Jongkat, M. Efriza, yang
juga Camat Jongkat, didampingi Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono,
pelaksanaan operasi penyekatan untuk mengantisipasi arus mudik ini merupakan
tindak lanjut Peraturan Bupati Mempawah Nomor 127 Tahun 2021.
“Dalam Peraturan Bupati Mempawah Nomor 127/2021 ini, kita
diamanahkan untuk melaksanakan penyekatan arus mudik. Ini artinya, yang disekat
adalah masuknya warga luar kota ke Kabupaten Mempawah,” jelas Efriza.
Dalam aturan itu juga, tambahnya, bagi masyarakat yang ingin
mudik dengan alasan tertentu, harus membawa surat keterangan dari pemerintah
desa masing-masing, dengan tanda tangan dan stempel basah.
“Surat dari desa tersebut, memberikan penjelasan bahwa yang
bersangkutan harus melaksanakan perjalanan dengan alasan tertentu, misalnya
melakukan pemeriksaan kesehatan, tugas sosial kemanusiaan dan lain sebagainya,”
imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono,
pelaksanaan operasi penyekatan ini akan berlangsung hingga tanggal 17 Mei 2021,
dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya arus mudik dari dan keluar kota
Mempawah.
“Pemberlakuan penyekatan arus mudik di tengah pandemi
Covid-19 ini diterapkan karena pemerintah mengutamakan keselamatan rakyat
banyak,” tegasnya.
Kapolsek selanjutnya meminta seluruh masyarakat memberikan
dukungan atas kebijakan pemerintah terkait larangan mudik ini.
“Masyarakat juga kita harapkan tidak melakukan
postingan-postingan bernada negatif atas kebijakan pelarangan mudik atau
operasi penyekatan ini,” pungkasnya.
Turut hadir dalam operasi penyekatan di Terminal Oplet
Jungkat ini, Kasat Polair Polres Mempawah, Iptu Andi Rahman, KUA Siantan, Muhammad Watib, Kepala Puskesmas Wajok Hulu, Muginarsih, Kepala Puskesmas Jungkat,
M. Hasanudin, beserta para tim medis, personel Polsek Siantan, Koramil Jongkat
dan Staf Kecamatan Jongkat.
Penulis : Distra






