SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Terapkan PPKM Mikro, Bupati Sanggau: Operasional Tempat Usaha Sampai Jam 9 Malam

Terapkan PPKM Mikro, Bupati Sanggau: Operasional Tempat Usaha Sampai Jam 9 Malam

Bupati Sanggau Paolus Hadi.
SUARAKALBAR.CO.ID/Darmansyah

Sanggau (Suara Kalbar) – Menindak lanjuti Instruksi Mendagri Nomor 9 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan SE Gubernur Kalimantan Barat karena meningkatnya Covid-19,  Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro atau PPKM Mikro.  

Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan, PPKM Mikro ini diterapkan sampai tanggal 3 Mei 2021. Penerapan kebijakan tersebut sudah dibahas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau bersama pemangku kepentingan atau stakeholder pada Selasa, 20 April 2021 kemarin. 

“Intinya kita rapatkan untuk melaksanakan Perbup Sanggau 47 tahun 2020 dan instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021. Kami sudah rencanakan bersama dengan forkopimda. SE gubernur sudah kami tindaklanjuti. Mulai hari ini akan ada penegakan disiplin protokol kesehatan dan pembatasan operasional tempat usaha sampai tanggal 3 Mei 2021. Setiap tempat usaha dibatasi jam operasionalnya sampai jam 9 malam,” kata Paolus Hadi, Rabu (21/4/2021).

Bupati Sanggau juga telah menginstruksikan seluruh Kecamatan untuk melaksanakan kebijakan ini. “Semua diinstruksikan. Posko Penanganan Covid-19 yang sudah ada di 163 desa dan RT dioptimalkan dan koordinasi sampai ke Satgas kabupaten menjadi prioritas. Ini sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sanggau,” pungkasnya. 

Penulis: Darmansyah

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan