SAPMA PP Mempawah Desak Presiden Revisi Peraturan Pemerintah 57/2021
![]() |
| Ketua PC SAPMA Mempawah, Ilham Rinaldi. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist |
Mempawah (Suara Kalbar) – Ketua PC SAPMA PP Mempawah, Ilham
Rinaldi, ikut bersuara terkait hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai
mata pelajaran / mata kuliah wajib pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57
Tahun 2021.
Dalam standar kurikulum di PP 57/2021 itu, Pendidikan
Pancasila dan Bahasa Indonesia ditiadakan untuk jenjang pendidikan dasar,
menengah dan bahkan pendidikan tinggi.
Kepada suarakalbar.co.id, Ilham Rinaldi menegaskan, penghapusan
Pendidikan Pancasila ini bisa mengakibatkan
generasi muda Indonesia kehilangan pijakan dan rujukan penting tentang hakikat
hidup bernegara yang baik.
“Berangkat dari kenyataan ini lah, bukan tidak mungkin
dampak dari kebijakan ini justru akan memperparah kondisi bangsa saat ini,”
tegasnya, Senin (19/4/2021).
Ia memaparkan, dalam tubuh Pancasila terdapat butir-butir
yang melambangkan nilai penting sebagai pedoman berkehidupan, berbangsa dan bernegara nilai-nilai tentang
berketuhanan, berkemanusiaan, beradab, berkeadilan, dan persatuan.
“Kesemuanya merupakan roh penting dari sebuah bangsa yang
majemuk seperti Indonesia,” ucap Ilham Rinaldi.
Saat ini, tambahnya, Rakyat Indonesia memang tidak sedang
berperang menggunakan senjata, namun bukan berarti tidak adanya ancaman bagi keutuhan
dan persatuan bangsa.
Ia mengkhawatirkan, generasi muda terdoktrin oleh pemahaman
dan idiologi yang merusak. Lalu, munculnya
gerakan sparatisme, paham radikalisme, terorisme, bahkan komunisme di kalangan
pemuda.
“Hal tersebut harus dilawan dengan cara membentengi generasi
muda kita melalui penanaman nilai-nilai Pancasila melalui materi wajib dan
dalam aktivitas dunia pendidikan sejak dasar hingga perguruan tinggi,” ungkapnya.
Ilham menilai, tidak disebutnya Pancasila sebagai pelajaran
atau mata kuliah wajib dalam standar kurikulum pendidikan di PP 57/2021
tersebut, seolah menunjukkan tidak adanya penghargaan atas pengertian penting
sejarah Pancasila.
Karena itu, Pengurus PC SAPMA Mempawah mengeluarkan
pernyataan sikap, dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah Nomor 57/2021.
“Kami mendesak presiden untuk segera merevisi PP tersebut. Kami
juga meminta Anggota DPRD/DPR-RI ikut menyuarakan dan mendukung penolakan ini
sebagai bentuk komitmen kita pada Pancasila sebagai falsafah berbangsa dan
bernegara,” pungkasnya.
Penulis : Distra/Fathur






