SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Penghitungan Suara Ulang 12-16 April 2021 Dilaksanakan di Kantor KPU Sekadau

Penghitungan Suara Ulang 12-16 April 2021 Dilaksanakan di Kantor KPU Sekadau

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Sekadau sedang melakukan persiapan penghitungan suara ulang. Penghitungan suara ulang akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 16 April 2021. SUARAKALBAR.CO.ID/  Tambong

Sekadau (Suara Kalbar) – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Sekadau sedang melakukan persiapan Penghitungan Suara Ulang. Penghitungan Suara Ulang akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 16 April 2021.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang akan dilaksanakan di Kantor KPU Sekadau. Berbagai persiapan tengah dilakukan baik teknis maupun non teknis.

Persiapan teknis saat ini sedang dilakukan percetakan form pencatatan hasil perhitungan suara.

“KPU Sekadau sedang melakukan teknis pelaksanaan, pertama penyiapan logistik terkait dengan pencatatan pelaksaaan penghitungan suara,” ujarnya.

Untuk non teknis, hari ini 5 April 2021 rapat koordinasi sedang dilakukan kepada partai politik dan 6 April akan dilakukan untuk ormas. 

Ia menambahkan terkait persiapan lainnya, pada tanggal 10 April 2021 KPU Sekadau akan melaksanakan simulasi Penghitungan Suara Ulang di Kantor KPU Sekadau. Ia juga menegaskan pelaksanaan tahapan sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Artinya kita memastikan pada tanggal 12 April nantinya bisa kita laksanakan Penghitungan Suara Ulang di 65 TPS pada Kecamatan Belitang Hilir,” sebutnya.

Drianus Saban menyebut Penghitungan Suara Ulang tidak melibatkan badan adhoc baik PPK, PPS maupun KPPS namun langsung di handel oleh KPU Sekadau.

Penulis : Tambong Sudiyono

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan