SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Penangkapan Munarman Dinilai Langgar HAM, Denny Siregar Ketawa

Penangkapan Munarman Dinilai Langgar HAM, Denny Siregar Ketawa

Penampakan Tim Densus 88 Antiteror Polri saat meringkus Munarman FPI. (istimewa)

Suara Kalbar Muncul polemik pasca penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri. Amnesty International Indonesia menilai penangkapan tersebut melanggar HAM.

Pasalnya, saat penangkapan Munarman
dijemput paksa, diseret dan matanya ditutup dengan kain hitam. Tindakan
tersebut dianggap Amnesty International Indonesia tidak manusiawi dan
tak menghargai nilai-nilai HAM.

Namun pendapat tersebut disangkal oleh pegiat media sosial Denny Siregar. Denny Siregar menyebut, penangkapan Munarman telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) pihak berwenang.

Dia mengaku tertawa mengetahui adanya tudingan pelanggaran HAM saat Munarman ditangkap Densus 88.

“Ada yang protes, ‘Kenapa mata Munarman ditutup? Itu melanggar HAM!!. Gua Ketawa,” tulisnya lewat cuitan DennySiregar7.

Denny Siregar menegaskan, sesuai SOP, semua teroris ditutup matanya saat diamankan guna mencegah tindakan yang tak diinginkan.

Tindakan
itu, kata dia, bertujuan untuk menyelamatkan para petugas di lapangan
dari aksi balas dendam sehingag dia menolak anggapan yang menyebut
penangkapan Munarman melanggar HAM.

“Itu SOP Densus. Semua tersangka teroris pasti matanya ditutup
supaya tdk bs mengenali anggota di lapangan. Ini buat keselamatan jiwa
anggota supaya jangan jadi korban balas dendam mereka,” tandas Denny.

Bersama cuitan itu Denny Siregar pun menyertakan foto-foto penangkapan terduga teroris.

Penangkapan Munarman

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di Modern
Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekira pukul 15.30 WIB
sore, Selasa (27/4/2021).

Dia ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat anggota terorisme di tiga kota beberapa tahun lalu.

Selain menangkap Munarman, Densus 88 juga melakukan penggeledahan
di rumah Munarman di Pamulang, Tangsel dan ditemukan 70 item barang
bukti.

Penggeledahan
juga dilakukan di markas FPI Pertamburan, Polri menemukan sejumlah
barang bukti beberapa cairan kimia dan serbuk yang diduga menjadi
komponen bahan peledak.

Cairan kimia dan serbuk yang ditemukan mirip dengan barang bukti
saat penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Condet, Jakarta
Timur dan Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021 lalu.

Jadi Tersangka

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menerangkan kliennya sudah ditetapkan jadi tersangka.

Kedati begitu, pihaknya mengaku hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

“Sudah tersangka, tapi suratnya penetapannya kami tidak terima.
Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kami terima
tanggal 27 April,” kata Aziz Yanuar di Jakarta dilansir dari Antara,
Rabu (28/4/2021).

Dia melanjutkan Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme.
Tim kuasa hukum pun berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan
dan penetapan Munarman sebagai tersangka.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan