SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kayong Utara Pelaku Usaha di KKU Mengeluh, Urus IMB tak Kunjung Selesai

Pelaku Usaha di KKU Mengeluh, Urus IMB tak Kunjung Selesai

Kantor Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara di Sukadana. [Istimewa]

Kayong Utara – (Suara Kalbar) – Pelaku usaha di Teluk Batang, Kayong Utara, merasa kesal. Pasalnya,  Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diurusnya di dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kayong Utara belum juga selesai. Padahal seluruh berkas yang yang disiapkan telah lengkap.

“Seluruh persyaratan yang diarahkan petugas sudah saya penuhi semua. Gara-gara belum ada IMB, perijinan usaha yang lainya tidak bisa diproses semua, belum lagi bolak balik dari Teluk Batang ke Sukadana, kadang saya rusai juga,” kata Usmandi, pelaku usaha yang mengurus IMB, Senin (12/4/21).

Ia katakan,  IMB itu berpengaruh pada kelancaran usahanya seperti perijinan lainya sesuai dengan usaha yang Ia lakukan.

“Saya khawatir gara-gara IMB ini belum selesai, ijin usaha saya yang ada batas waktunya itu habis masa berlakunya, dan ijin itu sangat rumit mengurusnya,”ungkapnya.

Upaya yang sudah dilakukan, tambah Ujang sapaan akrab Usmandi ini adalah  menanyakan soal IMB itu sudah sering dilakukanya pada petugas yang menerima berkas. Baik melalui pesan singkat, telepon ataupun mendatangi langsung dinas yang terletak di kompleks perkantoran gang serong Sukadana tersebut.

Karena itulah, Dia merasa kesal atas lambanya pelayanan perizinan di PTSP karena banyak waktu yang terbuang menunggu.

“Saya ini bukan orang luar negeri, saya orang asli domisili di Kayong Utara, mau berusaha, kenapa dibuat seperti ini, petugasnya pun susah dihubungi. Letih juga kalo tiap minggu saya dari Teluk Batang ke Sukadana ini menanyakan ijin saya,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Kayong Utara, Rusli menjelaskan bahwa perijinan seperti itu jika seluruh berkas lengkap dapat diselesaikan dalam waktu 2 hari.

“Jika berkas lengkap, paling 2 hari,”kata Rusli saat dikonfirmasi melalui telepon.

Rusli mengatakan, perijinan saat ini sudah dilakukan secara online dan jika mendapat kendala pelayanan yang dianggap lama, maka dapat melaporkan ke bagian pelayanan pengaduan.

“Berkas masuk melalui aplikasi SimBg, dan laporkan saja dilayanan pengaduan,”pungkas Rusli.

Penulis: Wiwin

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan