SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Limpahkan Berkas, Eks Menteri Edhy Prabowo Cs Segera Disidang

KPK Limpahkan Berkas, Eks Menteri Edhy Prabowo Cs Segera Disidang

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan
keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin
(22/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara Kalbar Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melimpahkan berkas perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dengan demikian, Edhy Prabowo segera disidangkan dalam kasus penerimaan suap izin ekspor benih Lobster tahun 2020.

Selain Edhy, lima terdakwa lainnya juga akan
disidangkan. Mereka yakni Ainul Faqih, Safri, Andreau Misanta Pribadi,
Siswadhi Pranoto Loe, dan Amiril Mukminin.

“Kamis (8/4/2021) JPU KPK
melimpahkan berkas perkara terdakwa Edhy Prabowo, Ainul Faqih, Safri,
Andreau Misanta Pribadi, Siswadhi Pranoto Loe, Amiril Mukminin, ke
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (8/4/2021).

Lebih lanjut, kata Ali, untuk masa penahanan terdakwa Edhy dan kawan-kawan akan menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut Ali, jaksa KPK tinggal menunggu ketetapan
majelis hakim untuk sidang perdana para terdakwa dengan pembacaan surat
dakwaan.

“JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim
dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat
dakwaan,” ungkap Ali.

Edhy Prabowo Cs didakwa memakai pasal berlapis.
Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/ 2001.

Mereka juga didakwa memakai Pasal 12 UU No 20/2001. Selain itu, Edy Prabowo Cs didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sumber : Suara.com

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan