SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Oknum Anggota BPD Inggis Kasus Gratifikasi PETI

Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Oknum Anggota BPD Inggis Kasus Gratifikasi PETI

Kajari Sanggau didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Sanggau saat press realese, Rabu (21/4/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/ Darmansyah

Sanggau (Suara Kalbar)- Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan AY, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Inggis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau dalam kasus gratifikasi dari pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebesar Rp 227 Juta  di Dusun Tanjung Priok Desa Inggis pada Rabu (21/4/2021).

“Berdasarkan penyidikan kita telah menetapkan satu orang tersangka AY selaku anggota BPD. Hari ini sudah diperiksa dan diambil keterangan sebagai tersangka dengan didampingi penasehat hukumnya Munawar,” ujar Kajari Sanggau Tengku Firdaus didampingi didampingi Kasi Pidsus Kadek A Wisesa dan Kasi Intel Rans Fismi saat konferensi pers di Kantor Kejari Sanggau.

Disampaikan Tengku berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, penyidik mengusulkan melakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan kelas  IIB Sanggau atas nama tersangka AY.

“Alasan penyidik mengusulkan penahanan terhadap tersangka karena berdasarkan pasal 21 ayat 1 dikhawatirkan melarikan diri,  mengulangi perbuatan pidana dan menghilangkan barang bukti. Kemudian alasan subyektifnya pasal 21 ayat 4 KUHP tersangka bisa ditahan karena ancaman pidana lima tahun,”katanya.

Terhadap tersangka berdasarkan hasil penyidikan disangkakan dengan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf e kemudian pasal 11 dan pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor  20 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau denda maksimal  Rp 1 milyar.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap sepuluh saksi, telah kita dapatkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan AY sebagai tersangka dimana dia menerima hadiah dalam bentuk barang berupa uang sebesar RP. 227 juta dari beberapa pihak pengelola PETI yang terdiri dari 42 penambang yang melakukan kegiatan eksplorasi emas di dusun tersebut sekira bulan Desember 2020 hingga Maret 2021,”ujarnya

Disampaikan Kajari dalam hal ini tersangka tidak melaksanakan tanggungjawab dan kewenangannya sebagai Anggota BPD yang nota bene melakukan pembiaran terhadap kegiatan PETI yang diketahuinya tidak memiliki izin ari instansi yang berwenang dan menerima sejumlah uang dari pihak PETI agar kegiatan pertambagan emas tersebut berjalan dengan lancar di Dusun Tanjung Priuk. 

“Selain itu dalam hal ini masyarakat di Dusun Tanjung Priuk juga tidak menunjuk atau mempercayakan kepada tersangka untuk mengelola atau mengkoordinir dana dari pihak pengelola PETI serta luran atau peneriman gratifikasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,”ungkap Kajari Tengku Firdaus

Disampaikan Kajari bahwa sering terjadi tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan oleh terdakwa  dengan modus operandi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh terdakwa dan sudah menerima gratifikasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Jadi sudah dapat diusulkan maşuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi khususnya gratifikasi terhadap Penyelengara Negara khusunya Penyelengaraan Pemerintah Desa,” kataTengku Firdaus.

Penulis  : Darmansyah

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan