SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Geram Didaftarkan ke HAKI, Perancang Lambang Demokrat Sebut SBY Licik

Geram Didaftarkan ke HAKI, Perancang Lambang Demokrat Sebut SBY Licik

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha).

Suara Kalbar Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendaftarkan Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI). Atas hal ini, salah satu yang mengklaim pendiri Partai Demokrat
Wisnu Herryanto Krestowo membuat surat terbuka, yang intinya menolak
langkah yang dilakukan SBY tersebut.

Dalam suratnya yang dikutip Minggu
(11/4/2021) Wisnu pemegang Paspor Republik Indonesia Nomor : X1058515
dengan ini mengajukan keberatan atas permohonan SBY kepada Ditjen KI Kemenkumham pada 19 Maret 2021 lalu. 

Ada beberapa poin keberatan yang disampaikan Wisnu dalam surat tersebut, di antaranya;

  1. Saya adalah orang pertama yang menggagas
    lahir dan berdirinya Partai Demokrat 20 tahun yang lalu (Tahun 2001)
    bersama saudara Vence Rumangkang dan Kurdi Mustofa, setelah saudara
    Susilo Bambang Yudhoyono gagal terpilih sebagai Wakil Presiden pada
    Sidang Istimewa MPR-RI 2001.
  2. Saya lah yang merancang dan
    menciptakan bintang segitiga merah putih. Awalnya bintang segitiga merah
    putih itu berada dalam bingkai segilima, sebagai lambang/logo Partai
    Demokrat. Arti dan makna nya adalah: bintang segitiga merah putih adalah
    platform perjuangan partai dengan landasan Ketuhanan YME – Kebangsaan
    (Nasionalisme) dan Demokrasi, sedangkan bingkai segilima artinya berada
    di dalam bingkai Pancasila sebagai Dasar Negara.
  3. Setelah kami
    bicarakan diforum bertiga (saya, Vence dan Kurdi), ada dinamika yang
    berkembang soal warna dasar bingkai segilima yang tadinya polos warna
    putih diganti warna hitam atau biru. Setelah itu kami sepakat membentuk
    kepengurusan awal sebanyak 9 (sembilan) orang pada tanggal 10 September
    2001.
  4. Setelah terbentuk, kami mengajukan pengesahan ke Depkumham
    waktu itu, tapi disarankan oleh Ditjen AHU agar kami menunggu terbitnya
    Undang-Undang Parpol yang sedang dalam proses finalisasi di DPR-RI.
  5. Setelah
    terbit UU Parpol Nomor: 31/2002, maka terjadi perubahan susunan pendiri
    dan pengurus karena menyesuaikan persyaratan UU minimal harus didirikan
    oleh 50 orang. Setelah disesuaikan, maka jumlah pendiri berubah menjadi
    99 orang dan juga mengubah komposisi susunan pengurus menjadi DPP
    Partai Demokrat.
  6. Berdasarkan Akta Pendirian Partai Demokrat yang
    dibuat oleh Notaris Arswendi Kamuli SH dan sudah disahkan oleh
    Menkumham 20 tahun yang lalu, nama saya berada pada urutan nomor 11,
    sebagai BUKTI OTENTIK, di arsip Ditjen AHU.
  7. Berdasarkan fakta
    dan bukti otentik seperti tersebut diatas, maka sebagai saksi serta
    pelaku sejarah yang masih hidup mulai dari awal proses LAHIR hingga
    BERDIRINYA Partai Demokrat, saya dengan ini MENYATAKAN dengan
    sebenar-benarnya dan berani bersumpah didepan pangadilan bahwa saudara
    Susilo Bambang Yudhoyono secara de facto maupun de jure BUKANLAH PENDIRI
    PARTAI DEMOKRAT yang kami gagas dan dirikan 20 tahun yang lalu.
  8. Karena
    kami baru kembali dari luar negeri, maka kami juga sedang mengumpulkan
    bukti-bukti otentik untuk MENGAJUKAN TUNTUTAN PIDANA kepada BARESKRIM
    POLRI terhadap saudara Susilo Bambang Yudhoyono dkk yang telah diduga
    MEMALSUKAN dokumen otentik pada Kongres Partai Demokrat 2020 dan
    TUNTUTAN PERDATA melalui PTUN untuk MEMBATALKAN SK MENKUMHAN yang telah
    mengesahkan AD/ART hasil MANIPULASI dan TERBENTUKNYA DPP Partai Demokrat
    berdasarkan NEPOTISME.
  9. Oleh karena itu, saya mohon dengan
    hormat demi keadilan dan kebenaran, agar Ditjen KI Kemenkumham MENOLAK
    DENGAN TEGAS pengajuan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual oleh saudara
    Susilo Bambang Yudhoyono atas Nama/Logo/Lambang Partai Demokrat sebagai
    milik pribadinya, karena Demokrat sebagai partai terbuka sudah menjadi
    milik Bangsa dan Negara Indonesia.

“Seperti fakta sejarah
yang telah kami ungkap dan sampaikan diatas, sekali lagi saya Tegaskan
bahwa sebagai saksi dan pelaku sejarah yang masih hidup menyatakan bahwa
saudara Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri  melainkan hanya sebagai
pengguna Partai Demokrat yang kemudian dengan kelicikan serta
kebohongannya telah merampas partai yang kami dirikan 20 tahun yang lalu
dari para kader sebagai stakeholder, untuk membangun oligarki politik
berdasarkan dinasti dan nepotisme,” katanya.

Sumber : Suara.com

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan