Divaksin Saat Bulan Ramadhan Tidak Membatalkan Ibadah Puasa
![]() |
| Ketua Majelis Ulama Indonesia Sekadau KH Muhdlar |
Sekadau (Suara Kalbar) – Ketua Majelis Ulama Kabupaten Sekadau, KH. Muhdlar menegaskan menerima vaksin di Bulan Ramadhan tidak membatalkan ibadah Puasa. Hal ini sebagaimana Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.
Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular atau dengan cara disuntik tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan dharar atau berbahaya bagi si penerima vaksin.
“Divaksin pada bulan suci Ramadhan atau di vaksin ketika menjalankan ibadah puasa itu tidak membatalkan puasa, yang terpenting ketika di vaksin tidak menyebabkan kita Dharar,” ujar KH Muhdlar, Selasa (6/4/2021).
Ketua MUI juga menegaskan kepada seluruh masyarakat terutama kepada umat Islam untuk mensukseskan program vaksinasi karena sangat penting untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga dari bahaya Covid-19.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan sekaligus juga mematuhi anjuran vaksin yang telah disediakan oleh pemerintah,” ajaknya.
Namun begitu, ia juga menyampaikan bahwa vaksinasi pada bulan Ramadhan juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa, maka disarankan vaksinasi dilaksanakan pada malam hari karena jika dilakukan pada siang hari dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang puasa karena kondisi fisik sedang lemah.
“Saat Bulan Puasa nantinya semoga kita tetap sehat, terlindungi dari Covid-19, mudah-mudahan kita tetap semangat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1442 Hijriyah,” pungkasnya. Diketahui vaksinasi Covid-19 tahap 3 di Kabupaten Sekadau sedang berjalan.
Penulis : Tambong Sudiyono






