SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Dilarang Mudik, Ketua Satgas Covid-19 Ajukan Lebaran Virtual untuk Masyarakat Indonesia

Dilarang Mudik, Ketua Satgas Covid-19 Ajukan Lebaran Virtual untuk Masyarakat Indonesia

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardosaat Rapat Virtual Vicon Pembahasan Pelaksanaan PPKM Mikro bersama Menko Bidang Perekonomian di ruang DAR Kantor Gubernur Kalbar.
SUARAKALBAR.CO.ID/Pri

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Pusat menetapkan pelarangan mudik  melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona.

Sebelumnya, larangan mudik telah diberlakukan pada Tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam addendum tersebut mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik yaitu pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Beberapa provinsi termasuk Kalimantan Barat menjadi salah satu kawasan dengan status Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) akibat meningkatnya perkembangan kasus Covid-19 dalam satu bulan terakhir.

Dalam rangka penerapan status PPKM Mikro di beberapa Provinsi, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengajukan lebaran virtual untuk seluruh masyarakat yang akan mudik dalam rangka memperingati hari raya Idul Fitri yang akan dilaksanakan pada 13 Mei mendatang.

“Menggerakkan komponen untuk menyelenggarakan silaturahmi virtual untuk mengobati kerinduan kepada mereka yang dikampung dengan keterbatasan faskes seperti dokter dan lainnya,” ungkap Doni saat Rapat Virtual Vicon Pembahasan Pelaksanaan PPKM Mikro bersama Menko Bidang Perekonomian di ruang DAR Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya titik kedatangan Pekerja Migran Indonesia untuk dapat diperhatikan kepada seluruh kepala daerah yang memiliki kawasan perbatasan.

“Mohon bisa dikonsolidasikan ke jajaran TNI Polri dengan Satgas tersendiri baik PMI   dengan jalur resmi, jalur tikus dan yang dideportasi,” tuturnya.

Ia menambahkan termasuk PLBN di Kalbar diharapkan kepada Gubernur melibatkan instrumen dipusat dan daerah untuk mengkarantina lima hari dan harus dilakukan karena hal itu merupakan Keputusan Presiden.

“Tidak sedikit mereka yang di Swab para PMI masih berpotensi menulari terutama pekerja dari Arab Qatar dan Malaysia diwaspadai. Mohon diikuti perkembangannya agar segera dilaporkan ke Satgas terdekat,” pungkas Doni

Penulis: Pri

Komentar
Bagikan:

Iklan