Bea Cukai Amankan 111.400 Batang Rokok Ilegal di Sanggau
![]() |
| 28 kotak rokok yang diamankan bea cukai entikong kuat dugaan rokok ilegal.[Istimewa] |
Entikong (Suara Kalbar)- Sebanyak 111.400 batang rokok illegal diamankan Bea dan Cukai Entikong di Kabupaten Sanggau, pada 22 Maret 2021 lalu.
“Rokok illegal itu diamankan dari seseorang dengan insial IF, dari IF ditemukan sebanyak 28 kotak rokok yang diduga kuat pita cukainya salah peruntukan,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Kalimantan Barat, Ferdinand Ginting, Rabu (7/4/2021).
Berawal dari informasi yang diterima anggota Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea cukai Entikong, lanjut Ferdinand, bahwa ada pengiriman rokok illegal ke daerah kabupaten Sanggau. Melalui informasi itu, anggota P2 langsung melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang diduga kuat membawa rokok illegal tersebut.
“Kendaraan yang digunakan IF, diawasai dan terpantau ada beberapa kotak dibungkus dengan kertas berwarna coklat. Saat IF keluar dari hotel langsung diamankan anggota P2 Bea cukai beserta kendaraan yang berisikan rokok illegal,” jelasnya.
Saat ini proses penyidikan sedang berada di tahap penyitaan dan pengumpulan saksi, sedangkan IF sementara ditahan di Mapolsek Entikong.
Penulis : Agus Alfian
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




