Sindikat Pengantin Pesanan Mempawah di Tiongkok Diselidiki Mabes Polri
![]() |
| Warga Mempawah, sebut saja ND, dikawal Tim dari Kemenlu RI, Kemensos RI, Tim Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Dinas Sosial Mempawah dan SBMI Mempawah, saat berhasil dipulangkan ke rumah orangtuanya di salah satu desa di Mempawah Hilir, Kamis (4/3/2021) malam. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist |
Mempawah (Suara Kalbar) – Kasus wanita cantik asal Mempawah,
sebut saja ND, yang selama lima tahun diduga menjadi korban sindikat pengantin pesanan di Tiongkok, rupanya telah ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Serikat Buruh Migran
Indonesia (SBMI) Kabupaten Mempawah, Iswandi, usai ND berhasil dipulangkan ke
kampung halamannya, di salah satu desa Kecamatan Mempawah Hilir, Kamis
(4/3/2021) malam.
“Setelah ND berhasil dipulangkan ke Indonesia, kami di SBMI
Kabupaten Mempawah langsung berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bareskrim
Mabes Polri. Identitas kedua anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang
(TPPO) juga sudah dikantongi,” jelas Iswandi yang didampingi Sekretaris SBMI
Kabupaten Mempawah, Juli Mo.
Ditegaskan Iswandi, SBMI akan terus bekerja sama dengan
aparat kepolisian untuk mengungkap kartel TPPO bermoduskan pengantin pesanan
(mail order bride) di Kalimantan Barat agar tak ada lagi kasus-kasus seperti ND
di masa mendatang.
“Kami mendapat informasi, para pelaku yang merupakan warga
Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak, kabarnya telah diperiksa Tim Bareskrim
Mabes Polri. Mudah-mudahan kasusnya segera dilimpahkan ke Polda Kalimantan
Barat,” harap Iswandi.
Ia mengatakan, kasus ND asal Mempawah hendaknya menjadi
contoh bagi seluruh masyarakat agar selalu mewaspadai aksi-aksi para pelaku
sindikat atau kartel TPPO membujuk calon korbannya supaya bersedia menikah di
luar negeri.
Proses pengantin pesanan, tambah Iswandi, merupakan tindakan
melanggar hukum Indonesia, yakni UU Nomor 21 Tahun 2007. Karenanya, SBMI berharap
para orangtua maupun anak-anak gadisnya tidak terjebak dalam siklus perkawinan
yang tak wajar ini.
“Bilamana perkawinan merupakan hak asasi semua orang, namun
hendaknya ikuti semua aturan bila terjadi perkawinan antar negara. Salah
satunya melalui persetujuan resmi antar pemerintah kedua negara lewat kedutaan
besar masing-masing,” katanya.
Penulis : Distra





