Sidang Gugatan Perdata, Kuasa Hukum Ordo Kapusin: Ada Pemahaman Hukum yang Salah
![]() |
| Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang gugatan perdata antara Ordo Kapusin dengan Eddy Rostandy atas surat keterangan waris keluarga mendiang RP Petrus Rostandy OFM Cap. |
Pontianak (Suara Kalbar)- Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang gugatan perdata antara Ordo Kapusin dengan Eddy Rostandy atas surat keterangan waris keluarga mendiang RP Petrus Rostandy OFM Cap, Senin (22/3/2021).
Dalam sidang perdata yang dihadiri salah satu tergugat ini, Eddy Rostandy mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh hasil dari persidangan kepada majelis hakim. Ia juga enggan memberikan komentar apapun perihal hal tersebut.
Kuasa Hukum Ordo Kapusin, Gunawan menjelaskan, dalam kasus ini terdapat pemahaman hukum yang dinilai salah.
Menurut hukum waris, ketika seseorang meninggal dunia, dan orang tersebut tidak memiliki istri dan anak, maka harta mendiang akan beralih ke pihak keluarga saudara.
Dalam kasus ini, mendiang Petrus Rostandy OFM Cap merupakan pastur Ordo Kapusin, biarawan, yang tunduk terhadap hukum gereja bukan hukum umum.
“Ada namanya hukum Kanonik, dalam hukum Gereja Katolik, ketika seseorang menyerahkan diri sebagai biarawan, tunduk terhadap hukum gereja, jadi disini ada di pemahaman yang berbeda, bukan di sebagai orang biasa tetapi dia merupakan biarawan,” ujarnya.
Ketika menjadi seorang biarawan terdapat janji yang dinyatakan terhadap gereja, seseorang yang telah memilih dengan bebas atas kehendaknya sendiri, melalui janji/kaul kekal, akan terikat dengan kaul kemiskinan, kaul kemurnian, dan kaul ketaatan.
“Kaul kemiskinan diantaranya, menyatakan bahwa dia tidak boleh Memiliki barang apapun, dan bila suatu waktu memiliki harta, maka akan menjadi milik ordo, ini jelas, dan ini yang tidak dipahami oleh orang awam, namun semua orang Katolik pasti mengerti hal ini, karena seorang pastur menyerahkan seluruh hidupnya untuk gereja.
“Dan hari ini ada diantara pihak keluarga Almarhum Petrus Rostandy mengurus surat keterangan waris, ini yang menjadi masalah, karena dengan surat ini mengangggu aset yang ada pada yayasan, ordo, yang diatasnama almarhum Petrus Rostandy,” jelas Gunawan.
Sehingga dari pihak gereja kemudian mengambil langkah hukum proses pembatalan Surat Keterangan Waris, dimana proses pembatalan ini harus melalui proses persidangan.
Selain itu, Gunawan menerangkan, hal yang menguatkan gugatan pembatalan Surat Waris tersebut ialah sebelum Pastur Petrus Rostandy meninggal dunia, pada tahun 1994, almarhum sudah membuat wasiat, dimana seluruh hak kepemilikan harta benda miliknya diwasiatkan ke pihak Ordo Kapusin.
“Jadi ini sudah jelas, disamping ada hukum Kanonik, dan ada wasiat yang sudah serahkan ke Ordo Kapusin, jadi dari segi hukum, dari Ordo Kapusin, gereja sudah jelas,” terang Gunawan.
Atas kasus ini, ia mengatakan dari 5 ahli waris yang dibuat dalam surat keterangan waris sebelumnya, 3 diantaranya sudah menyatakan mengundurkan diri, dan tidak ingin terlibat masalah harta tersebut, yang merupakan kasus pertama di dunia.
Sementara itu, Ketua JPIC OFM Cap Br Stephanus Paiman OFM Cap sekaligus pihak yang diberi kuasa melakukan gugatan mengatakan, ketika seseorang sudah memilih untuk hidup membiara dan bergabung mengabdikan diri untuk gereja, pihak keluarga tidak memiliki hak.
“Kita sudah memberikan diri untuk ordo untuk mengabdi kepada gereja, jadi Keluarga sudah tidak memiliki hak lagi untuk diri kita, apapun atas nama almarhum, itu kembali kepada ordo atau persaudaraan yang pilihnya semasa hidup. Dan dalam hukum gereja itu sudah ada yang mengatur,”tukasnya.
Penulis : Eno






