SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Satlantas Polres Singkawang Akan Terapkan Tilang ETLE

Satlantas Polres Singkawang Akan Terapkan Tilang ETLE

Kasatlantas Polres Singkawang AKP Saiful Bahri saat mengecek kondisi arus lalu lintas di Traffic Management Center (TMC) Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang di Jalan Nusantara belum lama ini. SUARAKALBAR.CO.ID/ Hendra 

Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang akan  berencana akan memberlakukan tilang dengan Sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi para pengguna lalu lintas yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.

“Pada program prioritas Kapolri 100 hari kerja di bidang penegakan hukum  khsususnya di bidang lalu lintas, akan dilakukan ETLE. Dimana tilang elektronik ini akan mempermudah petugas di dalam penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas,” ujar Kapolres Singkawang AKPB Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasatlantas Polres Singkawang, AKP Saiful Bahri, Senin (22/3/2021).

Saiful Bahri menjelaskan mekanismenya petugas melalui operator yang berada di TMC bisa mengecek pelanggaran lalu lintas khususnya traffic light yang dilengkapi CCTV dan akan dilakukan pengolahan data apabila sudah jelas pelanggaran kendaraannnya.

“Maka akan dibuatkan data klarisifikasi dan dikonfirmasi ke pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Data konfirmasui yang dikirim ke pelanggar dan pelanggar mengakui kesalahannya di kantor polisi dan ditindaklanjuti dengan e-tilang atau tilang elektronik dan pembayarannya melalui aplikasi BRIVA.

Namun dalam penerapan tilang ETLE, kata Saiful Bahri, masih terdapat kendala yaitu CCTV saat ini belum memiliki kemampuan maksimal sehingga diperlukan kerjasama dengan Pemkot Singkawang dan stakeholder lainnya seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo baik aplikasi dan networknya.

Saiful Bahri mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan pemberlakukan tilang ETLE, lantaran hanya dikenakan bagi pelanggar lalu litas seperti tidak menggunakan helm SNI, menerobos traffic light, tidak menggunakan safety belt bagi roda empat ke atas serta pelanggaran yang berpotensi lakalantas yang terekam dalam CCTV.

Untuk penempatan CCTV dalam penerapan tilang ETLE sementara ini akan dilakukan di dua lokasi diantaranya di Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Pangeran Diponegoro dan simpang Hotel Mahkota.

Penulis : Hendra

Komentar
Bagikan:

Iklan