Polres Kayong Utara Ungkap Enam Kasus Jambret
![]() |
| Polres Kayong Utara melakukan konferensi pers di Halaman Mako Polres Kayong Utara, Kamis (25/3/2021). |
Kayong Utara (Suara Kalbar) – Polres Kayong Utara berhasil mengungkap berbagai modus kejahatan di wilayah hukumnya diantaranya enam LP kasus pejambretan, kasus satu penganiyaan dengan satu laporan, kasus karhutla dengan satu laporan polisi dan curanmor dengan dua laporan polisi.
”Dari Satuan Reskrim berjumlah enam LP, diantaranya kasus penjambretan dengan 2 laporan polisi, kasus penganiyaan dengan 1 laporan , kasus Karhutla dengan 1 LP, dan Curanmor dengan 2 LP. Semua terdiri dari 5 tersangka dan diamankan beserta barang bukti,”ujar Wakapolres Kayong Utara, Kompol Kuntadi disampaikan saat konferensi pers di Halaman Mako Polres Kayong Utara, Kamis (25/3/2021).
Hadir di dalam konferensi pers diantaranya Kasat Reskrim AKP David Dino Sipahutar, Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji dan Kapolsek Simpang Hilir IPTU Dedi Sitepu.
”Dari Satuan Reskrim berjumlah 6 (enam) LP, diantaranya kasus Penjambretan dengan 2 LP, kasus penganiyaan dengan 1 LP, kasus Karhutla dengan 1 LP, dan Curanmor dengan 2 LP. Semua terdiri dari 5 tersangka dan diamankan beserta barang bukti,”ujar Wakapolres Kompol Kuntadi.
Selanjutnya Wakapolres menjelaskan polres diungkapkan dari Satuan Reserse Narkoba terdiri dari 5 LP yang terdiri dari 7 orang tersangka.
“Dari Reserse Narkoba Polres Kayong Utara ada 5 LP, dimana tersangkanya berjumlah 7 orang lima pria dan dua wanita,” katanya.
Pada kesempatan itu Polres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo, juga menjelaskan dari berbagai Pengungkapan kasus yang ada di Kayong Utara tidak terlepas dari peran aktif rekan rekan media.
“Saya berharap rekan-rekan media untuk ikut berperan aktif dalam menyampaikan informasi setiap tindak kejahatan dan mensosialisikan kepada masyarakat melalui tulisan,” jelasnya.
Penulis : Wiwin / r






