SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Perebutan Harta Almarhum Pastor Petrus, Reaksi Umat Katolik: Memalukan Diri Sendiri

Perebutan Harta Almarhum Pastor Petrus, Reaksi Umat Katolik: Memalukan Diri Sendiri

Anthony Rostandy dalam suatu kesempatan menerima satu paket sembako untuk wong cilik korban dari dampak Covid 19 di Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak , yang diserahkan langsung oleh br Steph.[Istimewa]

Pontianak (Suara Kalbar) – Klaim keluarga almarhum Pastor Petrus Rostandy OFM Cap, mulai mendapat reaksi dari umat Katolik di Kalimantan Barat.

Klaim yang dilakukan oleh dua saudara kandung almarhum Pastor Petrus ini, terhadap aset peninggalannya. Kedua saudara yang mengklaim adalah Eddy Rostandy dan Anthony Rostandy.

Bahkan, mereka membuat surat wasiat di Notaris Sukabumi, untuk memperkuat klaim tersebut. Kini kasusnya sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

“Kasus langka ini, baru pertama kali terjadi di dunia. Khususnya di Kalbar oleh perilaku keluarga Rostandy. Padahal keluarga yang mengklaim ini mengaku beragama Katolik. Harusnya paham,” tegas Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bruder Stephanus Paiman OFM Cap.

Bruder Steph adalah, orang yang ditunjuk sebagai koordinator penyelesaian masalah ini. Sejak mengawal kasus ini, ia banyak mendengar dan menerima langsung pernyataan beberapa umat Katolik yang mengaku resah.

Robinson, salah seorang umat Katolik di Sejiram juga mengikuti permasalahan ini. Ia mengaku miris melihat keluarga dari almarhum yang tetap ingin menguasai harta almarhum.

“Padahal sebagaimana Umat Katolik, saya ketahui ketika yang bersangkutan menjadi seorang pastor sudah menyerahkan seluruh hidupnya untuk panggilan imamat dan melepas semua keinginan pribadi untuk kepentingan umat. Termasuk ketika dipercayakan sebagai pengurus aset Ordo Kapusin,” ujarnya.

Ia pun berharap kepada keluarga almarhum Pastor Simon Petrus untuk merelakan segala keinginan untuk menguasai aset Ordo Kapusin.

David, umat Katolik dari Sadaniang, Kecamatan Toho pun turut mengomentari permasalahan ini. “Kalau mau buat sensasi, bukan dengan cara klaim aset pastor atau biarawan sekalipun itu saudara atau keluarga kita. Seperti kasus keluarga Pastor Petrus Rostandy OFM Cap ini, yang digunakan cara tidak bermoral dan sesat,” ujarnya.

Sharius, umat Katolik di Landak juga menyatakan kekesalannya. Menurutnya, bila seseorang yang sudah hidup membiara dan menjadi Imam, berarti dia sudah siap mental, fisik, pikiran, dan akal budi, untuk rela berkorban melepaskan semua keluarganya yang berbeda perjalanan kehidupan.

“Pihak keluarga hanya bisa mendoakan dia yang sudah memilih jalan hidup yang sakral, semua aturan sudah ada di ordo mereka, termasuk sumpah janjinya pun sampai mati di hadapan Allah Bapa, Tuhan Yesus Kristus. Dan pihak keluarga tidak bisa lagi bersama dia, terkecuali dia berhenti atau mengundurkan diri mau berkeluarga baru bisa bergabung lagi dengan keluarganya,” paparnya.

Sementara Alfonsus Girsang, Umat Katolik Paroki St Hieronimus Tanjung Hulu, Pontianak Timur menyatakan, terhadap harta peninggalan atau warisan, dapat dibagi oleh para ahli waris secara hukum. Pertama harta tersebut adalah benar-benar milik pribadi dari si pewaris.

“Jika tidak maka harta tersebut tidak dapat dianggap sebagai harta peninggalan, khusus terhadap permasalahan klaim dari saudara dari almarhum Pastor Petrus, terhadap harta yang diatasnamakan terhadap nama Pastor Petrus, apakah benar itu harta dia atau harta ordo atau perkumpulan yang diatasnamakan memakai nama almarhum,” katanya.

Menurut dia, secara hukum yang berlaku umum yang tidak perlu dibuktikan lagi bahwa terhadap Persaudaraan Kapusin tidak ada harta yang sifatnya pribadi. Hanyalah diatasnamakan terhadap nama dari anggota Ordo karena secara hukum memang harus seperti itu.

“Jadi secara hukum keperdataan, harta yang diatasnamakan Almarhum Pastor Petrus bukanlah harta pribadi, sehingga tidak dapat dianggap sebagai harta peninggalan, karena terbukti bukan milik pribadi,” paparnya.

Pendapat serupa disampaikan oleh Yohanes, umat Katolik asal Flores, Nusa Tenggara Timur. Ia menyatakan, pihak keluarga almarhum Pastor Petrus harus segera mengembalikan aset yang dimiliki oleh Ordo Kapusin. Karena almarhum Pastor Petrus bagian tak terpisahkan dari Ordo Kapusin.

Judi, umat Katolik dari Sekadau juga berpendapat, sebenarnya kalau keluarga pastor sudah paham, pasti tidak akan menklaim aset atas saudaranya. “Dan sekarang, dia sudah tahu kalau itu salah. Ujung-ujungnya mempermalukan dirinya sendiri,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini sudah tiga kali disidangkan. Dalam sidang ketiga itu, tiga saudara kandung almarhum Pastor Petrus menarik diri dan tidak mau ikut-ikutan mengklaim harta almarhum Pastor Petrus. Ketiganya yakni Joseph Eddi Rostandy, Thomas Tendean, dan Kosmas Rostandy.

Mereka menyatakan tidak terlibat dalam kasus yang mempermalukan keluarga besar Rostandy dengan membuat surat pernyataan yang dilegalisir oleh notaris serta satu pucuk surat pernyataan yang diketahui dan dicap oleh konsul Indonesia di Singapura, karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.

Sementara Notaris Sukabumi yang membuatkan Surat Keterangan Waris (bukan Akte Waris), sudah tiga kali dipanggil oleh PN Pontianak dan tidak hadir. Walau surat panggilan sampai kepada yang bersangkutan. Adapun agenda sidang selanjutnya adalah mediasi kedua belah pihak.

Gunawan, pengacara dari Ordo Kapusin mengatakan, tidak akan ada kompromi lagi pada keluarga Almarhum Pastos Petrus tersebut. “Kita nggak ada kompromi lagi. Kita lanjut saja,“ tegasnya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan